Pengadaan Obat adalah Pengadaan berjenis Barang, metode pemilihan yang tepat ditentukan seperti apa?
Mari diingat kembali ayat (1) pasal 38 Perpres PBJP yang membahas Metode Pemilihan Penyedia bagi Barang/Jasa Lainnya/Konstruksi, tertera :
- e-Purchasing
- pengadaan langsung
- penunjukan langsung
- tender cepat
- tender
dengan demikian on the fly dilakukan sounding sebagai berikut:
- mencari produk tersebut dalam katalog, bila tersedia lakukan e-purchasing.
- bila tidak tersedia lakukan pengadaan langsung, tentunya perlu diperhatikan ketentuan pemaketan dan perhatikan nilai paket, bila cocok untuk pengadaan langsung dilakukan.
- bila tidak dapat Pengadaan Langsung, maka periksa apakah karakteristik obat tersebut dapat disediakan oleh penyedia dan memenuhi kondisi penunjukan langsung, bila cocok maka lanjutkan.
- bila tidak, maka lakukan Tender Cepat, tentunya perhatikan ketentuan temder cepat yang tidak dapat menyebutkan merek, jadi spesifikasi obat hanya sebatas komposisi saja. Bila dapat dilaksanakan Tender Cepat maka dapat dilaksanakan.
- Bila gagal Tender Cepat, lakukan Tender sebagai langkah terakhir.
Perhatikan antar perpindahan mempertimbangkan metode pemilihan penyedia usahakan agar sudah tersedia data / informasi memadai dan bila terjadi kegagalan khususnya di tender cepat atau tender lakukan evaluasi mengapa proses tersebut gagal, informasi dari para pelaku usaha pada proses pemberian penjelasan juga dapat menjadi masukan.
Bila terjadi kegagalan pasar/market failure, boleh dipertimbangkan metode-metode dalam Pengadaan Khusus. Upaya progresif dalam pengadaan obat penting, jangan sampai terlalu berlama-lama terjadi kegagalan pasar karena menunggu obat tersebut tayang di katalog lantas tidak tersedia cukup waktu untuk metode pemilihan lainnya sehingga proses pengadaan obat yang dibutuhkan menjadi tak terlaksana.
demikian.