Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Pengadaan Obat dan Metode Pemilihan Penyedia

Pemilihan Penyedia

Pemilihan Penyedia

Pengadaan Obat adalah Pengadaan berjenis Barang, metode pemilihan yang tepat ditentukan seperti apa?

Mari diingat kembali ayat (1) pasal 38 Perpres PBJP yang membahas Metode Pemilihan Penyedia bagi Barang/Jasa Lainnya/Konstruksi, tertera :

dengan demikian on the fly dilakukan sounding sebagai berikut:

Perhatikan antar perpindahan mempertimbangkan metode pemilihan penyedia usahakan agar sudah tersedia data / informasi memadai dan bila terjadi kegagalan khususnya di tender cepat atau tender lakukan evaluasi mengapa proses tersebut gagal, informasi dari para pelaku usaha pada proses pemberian penjelasan juga dapat menjadi masukan.

Bila terjadi kegagalan pasar/market failure, boleh dipertimbangkan metode-metode dalam Pengadaan Khusus. Upaya progresif dalam pengadaan obat penting, jangan sampai terlalu berlama-lama terjadi kegagalan pasar karena menunggu obat tersebut tayang di katalog lantas tidak tersedia cukup waktu untuk metode pemilihan lainnya sehingga proses pengadaan obat yang dibutuhkan menjadi tak terlaksana.

demikian.

Exit mobile version