peraturan lembaga kebijakan pengadaan barangjasa pemerintah republik indonesia nomor 2 tahun 2021 tentang pedoman penyelenggaraan sayembarakontes
peraturan lembaga kebijakan pengadaan barangjasa pemerintah republik indonesia nomor 2 tahun 2021 tentang pedoman penyelenggaraan sayembarakontes

Pengadaan Dengan Kontes/Sayembara

Terkadang kita memerlukan partisipasi dari berbagai pihak UNTUK MENGHASILKAN BARANG/JASA, dalam hal ini membuat kontes/sayembara ada yang pakai :

  • Juara 1
  • Juara 2
  • Juara 3
  • Juara Harapan 1
  • Juara Harapan 2

Dan seterusnya

 

Bolehkah kita menggunakan skema ini?

boleh saja…. bila menggunakan skema ini maka gunakan regulasi :

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Sayembara/Kontes

Mengapa perlu dilakukan penelaahan dengan menggunakan aturan ini? karena Uang hadiah Sayembara/Kontes untuk para Juara tersebut dibayar dengan APBN/APBD, kalau tidak tahu dan kelak diaudit, nanti akan ditanya apa dasarnya anda melakukan pembayaran tersebut, jika sudah mengikuti regulasi, dasar pembayaran untuk para juara tersebut untuk menghasilkan Barang/Jasa tidak akan diukur dengan proses Pengadaan reguler, tapi kalau tidak tahu aturannya, nanti akan ditanya HPS Juara 1 dasar hukumnya apa? HPS Juara 2 berasal dari apa? dst, padahal ngga ada HPS di Sayembara/Kontes.

demikian.

Sebelumnya Mudjisantosa Training And Consulting : PENGENAAN PPN PADA PENGADAAN PEMERINTAH
Selanjutnya Pengadaan Barang/Jasa Kompetensi Level 1 Bagian PBJ Kab. Kutai Barat – Hari 4 – 25 Februari 2022

Cek Juga

Memitigasi Risiko ketika terjadi Harga Timpang Sejak Merumuskan Rancangan Kontrak

Dalam proses penyusunan rancangan kontrak, menurut kami risiko harga timpang pada saat penawaran perlu dimitigasi. ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: