perpres12 2021
perpres12 2021

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, definisi.

Ketentuan Umum pada Pasal 1 angka 1 pada Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mendeskripsikan Definisi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai berikut :

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut
Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan
Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah
yang dibiayai, oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi
kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan

Mari coba kita bandingkan pada Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang merupakan Peraturan yang diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 sepenuhnya, definisi Pengadaan pada masa itu adalah :

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan
Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh
Barang/Jasa oleh Kementerian/ Lembaga/Satuan Kerja Perangkat
Daerah/Institusi yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan
sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh
Barang/Jasa.

Perbedaan dari kedua penyebutan definisi diatas menunjukkan proses Pengadaan Barang/Jasa telah menyempurnakan penyebutan definisi, perubahan yang bisa kita catat adalah sebagai berikut :

  • semula kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa menjadi kegiatan Pengadaan Barang/Jasa, dengan demikian saat ini regulasi baru memandang proses Pengadaan Barang/Jasa sebagai sebuah kegiatan yang utuh, berbeda dengan regulasi sebelumnya yang lebih berorientasi pada keluaran/output.
  • adanya pembaharuan perspektif organisasi, semula pelaksana terbagi menjadi Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi, sekarang lebih disederhanakan dengan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, hal ini juga menyesuaikan keadaan saat ini yang lebih mengupayakan organisasi yang lebih ramping dan pengaturan-pengaturan di bidang organisasi, salah satunya PP 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang dari perspektif organisasi menyebut Perangkat Daerah, bukan lagi Satuan Kerja Perangkat Daerah dimana istilah ini lebih lekat pada aspek keuangan daerah.
  • Proses pengadaan pada regulasi lama dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa, sedangkan pada regulasi baru menekankan pada best practice pengadaan yang dimulai dari identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan, identifikasi kebutuhan dalam regulasi baru merupakan langkah awal dari perencanaan pengadaan, kemudian serah terima hasil pekerjaan merupakan tahap akhir dari pelaksanaan pengadaan.

Definisi Pengadaan Barang/Jasa diubah demikian untuk menyesuaikan tuntutan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, saat ini mempelajari proses pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan salah satu keahlian yang diperlukan agar organisasi pemerintahan dapat memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat, pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan salah satu sarana untuk mendukung kinerja dan capaian organisasi untuk mencapai tujuan organisasi, demikian.

Peraturan
Sebelumnya Perencanaan Pengadaan
Selanjutnya Negosiasi pada katalog

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: