Penyedia bertanggung jawab atas Pelaksanaan Kontrak, sedangkan PPK bertanggungjawab atas Pengendalian Kontrak, ketika kontrak berpotensi akan putus maka pada saat Show Cause Meeting ke-2 atau ke-3 PPK dapat saja bersurat / mulai membuka komunikasi pada Pelaku Usaha bahwa akan terdapat potensi pemutusan kontrak dalam hal Penyedia utama gagal melakukan pemenuhan percepatan perbaikan dan dalam kesehariannya pada masa pelaksanaan kontrak tidak terlihat itikad baik untuk mematuhi kontrak, PPK menelpon ngga diangkat, PPK minta Penyedia menghadiri rapat dicuekin Penyedia, dst dsb.
bila seperti ini dan waktu dipandang cukup maka jangan biarkan kontrak tertunda lebih lama lagi, lakukan pemutusan kontrak dan segera lakukan transisi agar proyek tidak mangkrak.
Agar Transisi mulus, terutama bila deviasi semakin melebar, PPK dapat melakukan penjajakan ketersediaan minat pada Pemenang Cadangan untuk membuka peluang keberhasilan Penunjukan Langsung sebagai akibat dari Pemutusan Kontrak.
Dalam melakukan proses ini, lakukan secara tertib administrasi dengan tertib dokumen yang dokumen nya di tembuskan dan diketahui oleh APIP maupun Penyedia yang sedang dikendalikan kontraknya, tentunya dalam melaksanakan hal ini PPK harus mematuhi etika Pengadaan dengan tidak menjanjikan apapun kepada pemenang cadangan, sifat nya hanya untuk sounding minat pemenang cadangan dan menunjukkan bahwa PPK akan bertindak serius menindak tegas dalam melakukan pengendalian kontrak, tidak akan tergoda melakukan pelanggaran aturan.
Bila SCM dan Pembuktiannya terpenuhi oleh penyedia awal tentunya pemenang cadangan walau berminat sekalipun tidak akan dilakukan penunjukan langsung, hal ini menurut saya penting dilakukan karena seringkali Penyedia menyuekin PPK karena merasa dia akan dibiarkan saja walau tidak berkinerja baik.
Selain itu melakukan sounding minat untuk Pemenang Cadangan ini penting dilakukan untuk memitigasi risiko kegagalan karena pelaku usaha cadangan tidak bersedia, bila hal ini terjadi maka metode pemilihan lain yang segera harus cepat dilakukan proses pemilihan penyedia yang sesuai.
Pada intinya kita perlu melakukan serangkaian strategi dan upaya mitigasi ketika berhadapan dengan penyedia yang bandel, perlu kita tunjukkan bahwa kita tidak segan-segan memutus kontrak dan menunjuk pemenang cadangan.
Demikian.