Beberapa contoh kasus penambahan waktu kontrak dengan treatment berbeda akan dibahas disini.
Perpanjangan Waktu :
- Penyedia tidak bisa bekerja karena akses ke lapangan ditutup oleh penolakan warga
- Terdapat kasus pidana umum yang menimbulkan reaksi sosial sehingga akses menuju lokasi pekerjaan tidak bisa dilewati penyedia
- dll
Pemberian Kesempatan :
- Penyedia mengalami kerusakan alat berat, tidak segera menggangi dengan unit baru dan lebih memilih melakukan reparasi yang ternyata reparasinya molor sehingga lambat bekerja
- Pekerja pulang kampung dan tidak kembali sesuai jadwal
- dsb
perbedaan klasifikasi keduanya, perpanjangan waktu terjadi diluar kemampuan dari penyedia, sedangkan pemberian kesempatan timbul karena penyedia dalam menyelesaikan masalah cenderung mengambil keputusan yang tidak tepat atau keputusan yang diambil tidak menyelesaikan permasalahan sehingga berakibat keterlambatan yang mana keterlambatan tersebut masih masuk dalam toleransi PPK untuk diberikan kesempatan penyelesaian.
Pemberian Kesempatan memiliki konsekuensi berupa pengenaan sanksi denda dalam hal diberikan pada penyedia oleh PPK. Sedangkan Perpanjangan waktu tidak berkonsekuensi sanksi denda.
Hati-hati dalam menambah durasi pekerjaan berdasarkan akar masalah nya, jangan sampai tertukar yang seharusnya di denda tapi tidak di denda dan sebaliknya.
Demikian.