Pemutusan Kontrak Akibat Daftar Hitam di Tempat Lain yang Tidak Terdeteksi

Pertanyaan ini tentunya di samarkan instansi nya apa 🙏🏻

 

di suatu daerah di Wakamba 😂 pada tanggal 28 Agustus 2023

 

  1. Dua minggu lalu, ada LSM dateng ke kantor yg membawa paket terkait penyedia konstruksi yang sudah berkontrak sebelumnya telah ditetapkan daftar hitam
  2. Isi dari paket itu salah satunya screenshot inaproc yg tertulis bahwa :

– Penyedia yg sedang berkontrak terkena daftar hitam per 1 Februari 2023 s.d.  1 Februari 2024
– Kami sudah berkontrak sejak bulan April 2023
– Penayangan 19 Mei 2023
Hal ini menyebabkan Pokja tidak tahu bahwa penyedia terkena daftar hitam (tidak terdeteksi saat proses pemilihan penyedia)

  1. Progres konstruksi per Sabtu, 26 September sudah sebesar 85% dengan bast pertama tanggal 5 Oktober 2023
  2. Itjen menyatakan harus besok diputus kontrak
  3. Sedangkan kami belum melakukan rapat persiapan dan perhitungan sisa pekerjaan pak

  4. kemudian ada persoalan baru, ternyata sewaktu itjen melakukan pendampingan, perhitungan realisasi tidak sesuai, itjen mengklaim hanya sebesar 60%an

 

Solusi pemikiran saya :

  • Kalo putus kontrak karena penayangan daftar hitam, itu penyebabnya karena aspek kecakapan berkontrak tak terpenuhi sehingga batal demi hukum
  • Kontraknya batal demi hukum
  • Jadi beda kasus dengan pemutusan kontrak karena gagal delivery prestasi, kalau gagal delivery prestasi kita perlu melihat ketentuan pemutusan kontrak di SSUK yang bunyinya “43.4 Pemutusan kontrak dilakukan sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari kalender setelah Pejabat Penandatangan Kontrak/Penyedia menyampaikan pemberitahuan rencana Pemutusan Kontrak secara tertulis kepada Penyedia/Pejabat Penandatangan Kontrak”, kalau seperti ini kasusnya tentu pemutusan kontrak ini bisa serta merta berlaku karena syarat berkontrak tidak terpenuhi, jadi kontrak dapat diputus serta merta, tidak perlu 14 hari seperti SSUK 43.4 terlebih bila dari Itjen / APIP menyarankan segera pemutusan.
  • Bisa di bilang penyedia menyampaikan informasi tak benar saat proses pemilihan…. Cek lagi harusnya sanksi daftar hitam yang harus ditetapkan secara regulasi 🙏🏻 (sanksi daftar hitam nya harusnya nambah karena pemutusan kontrak ini)
  • Jangan lupa upayakan proses cairkan jaminan pelaksanaan 🙏🏻
  • Kemudian lakukan permohonan pendampingan dengan pihak yang bisa melakukan perhitungan kelayakan pembayaran. Jangan lakukan pembayaran dengan progress 85% sesuai harga kontrak!!!! Karena aspek kecakapannya tak terpenuhi maka sebenarnya tidak berhak memperoleh keuntungan, dengan kata lain Ingatkan tentang ketidakabsahan berkontrak, kalau menurut saya Itjen / pihak lain tsb harusnya menghitung nilai pembayaran tidak dengan mengikutsertakan keuntungan
  • poin terakhir, lihat lagi klausul sengketa kontrak, karena pastilah penyedia yang diputus ini tidak akan serta merta dibayar dengan hasil tanpa keuntungan.
  • lakukan segala upaya untuk Minimalisir potensi kerugian negaranya 🙏🏻 ini bener bener perlu pembinaan penyedianya 🫣

Jawaban saya via chat kurang lebih itu.

 

Semoga bisa di perhatikan 🙏🏻

 

 

 

Sebelumnya Bimbingan Belajar Secara online Seleksi Teknis Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) JF Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Selanjutnya Pentingnya melaksanakan Penilaian Kinerja Penyedia

Cek Juga

Memitigasi Risiko ketika terjadi Harga Timpang Sejak Merumuskan Rancangan Kontrak

Dalam proses penyusunan rancangan kontrak, menurut kami risiko harga timpang pada saat penawaran perlu dimitigasi. ...

One comment

  1. Izin pak kalau boleh tau nama paketnya apa?
    Dan apakah sampai saat ini sudah ada tindak lanjut terkait dengan paket pekerjaan tersebut?
    Saya sedang penelitian tesis dan membuat jurnal terkait dengan Daftar Hitam, mungkin bisa jadi bahan penelitian saya 😁

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: