Saat ini SPSE Versi 4.4, Pelaku usaha yang terundang oleh sistem adalah yang telah diverifikasi/dilakukan pembuktian kualifikasi dari metode pemilihan lainnya lewat SIKAP. Terkadang salah satu kondisi Pengadaan bisa sama-sama Pengadaan barang dan KBLI nya sesuai, namun dalam kondisi tertentu tidak cocok, maka bisa saja dilakukan klarifikasi kualifikasi penyedia.
Bisa jadi karena KBLI yang diinput penyedia terlalu banyak, dan pengalamannya kebetulan sama-sama Pengadaan Barang. Maka tidak ada salahnya dilakukan klarifikasi kualifikasi penyedia yang terundang. Dengan demikian Pelaku Usaha yang menginput pengalaman sebaik mungkin perlu menyediakan dokumen sebaik mungkin.
Bisa jadi juga ada kesalahan dalam Verifikasi Pengalaman atau Verifikasi Pengalaman dengan Kontrak yang keliru. Hal seperti ini maka klarifikasi Tender Cepat masih dimungkinkan, contoh pekerjaan yang bisa saja memerlukan klarifikasi kualifikasi Penyedia. Contoh, Pekerjaan Pembangunan Gudang di catatkan sebagai Pengadaan Barang, nilai Rp4.000.000.000 (empat milyar rupiah) kemudian terundang di Pengadaan Barang pengadaan komputer Rp 2.000.000.000 (dua milyar), tidak menjadi masalah bila Pokmil merasa hal ini perlu dilakukan klarifikasi.
Yang keliru adalah ketika langsung menggugurkan tanpa klarifikasi.
Demikian.