Pendahuluan
Telah ditetapkan pada tnggal 20 Februari 2020 dan diundangkan pada tanggal 24 Februari 2020 Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional yang merupakan peraturan pelaksanaan ketentuan Pasal 51 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Seringkali pertanyaan yang muncul adalah dalam Standar Harga Regional tidak ada Pejabat Pembuat Komitmen, apakah lantas Perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah lantas tidak berlaku di Daerah karena mengabaikan keberadaan PPK?
Filosofi Pengaturan
Pasal 12 PP 12 Tahun 2019 khususnya pada ayat (2) mengatur bahwa PPTK membantu tugas dan wewenang PA/KPA. Pada Bagian Penjelasan yang merupakan tafsir resmi intepretasi maksud penulis PP 12/2019 disebutkan bahwa :
Yang dimaksud dengan “membantu tugas” adalah tugas yang ditentukan oleh PA/KPA dalam rangka melaksanakan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas Beban anggaran belanja yang melaksanakan anggaran SKPD yangdipimpinnya, yaitu:
- a. mengendalikan pelaksanaan Kegiatan;
- b. melaporkan perkembangan pelaksanaan Kegiatan;
- c. menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaananggaran atas Beban pengeluaran pelaksanaan Kegiatan;dan
- d. melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengadaan barang/jasa.
Perhatikan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku yang mengatur Pengadaan Barang/Jasa adalah Perpres 16 tahun 2018, jadi tafsir bahwa PPK tidak ada di Pemerintah Daerah tidak sepenuhnya tepat.
Keberadaan PPK dan Konsepsi Pelaku pengadaan
Pelaku Pengadaan disebutkan dalam Pasal 8 terdiri atas PA, KPA, PPK, Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan, Agen Pengadaan, PjPHP/PPHP, Penyelenggara Swakelola, dan Penyedia, perhatikan pasal per-pasal dari Pelaku Pengadaan dalam Perpres 16/2018, saya membagi menjadi 3 kategori terkait dengan Pelaku pengadaan, yaitu :
- Memiliki Tugas dan Kewenangan, sehingga kehadirannya selalu wajib ada, yaitu : PA dan KPA
- Hanya memiliki Tugas, sehingga kehadirannya tidak selalu wajib ada dalam Pengadaan Barang/Jasa, yaitu : PPK, Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan, PjPHP/PPHP, Agen Pengadaan, dan/atau Penyelenggara Swakelola
- Memiliki kewajiban dan tanggung-jawab, spesifiknya kewajiban memenuhi kualifikasi dan bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak, kualitas barang/jasa, ketepatan perhitungan jumlah atau volume, ketepatan waktu penyerahan, dan ketepatan tempat penyerahan.
Perhatikan Tugas dan Kewenangan PA/KPA pada Pengadaan Barang/Jasa dapat mencakup pada Pasal 10 ayat (5) Dalam hal tidak ada personel yang dapat ditunjuk sebagai PPK, KPA dapat merangkap sebagai PPK, yang berarti PA/KPA dapat melaksanakan tugas dari PPK bila sanggup, bila tidak sanggup sendiri bagaimana? selama ada personil yang dapat diangkat sebagai PPK maka dapat mengangkat PPK dengan penetapan dari PA. Dengan demikian karena tugas dan kewenangan sudah diberikan pada PPK, maka PPK yang menerima Tugas yang bukan kewenangannya wajib diberikan honorarium. Sudah jelas perintahnya karena membantu tugas PA/KPA.
Pilihan Skema yang digunakan dalam Perpres 33/2020
Secara default bila tidak menggunakan olah pikir sama sekali, maka melaksanakan Perpres 33/2020 tanpa melibatkan PPK dapat dilakukan sebagai skenario 1, karena dalam paparan diatas PA/KPA dapat melaksanakan tugas sebagai PPK, bila memutuskan tidak memberikan honorarium sama sekali untuk keberadaan PPK, maka PA/KPA bertugas sebagai PPK dibantu PPTK untuk mengerjakan tugas dan kewenangan PA/KPA sesuai SK nya yang mencakup Pasal 9 dan Pasal 10 Perpres 16 tahun 2018 dan sekaligus mengerjakan tugas PPK yang berada pada Pasal 11 Perpres 16 tahun 2018.
Namun bila PA/KPA merasa tidak sanggup untuk melaksanakan kewenangan PA/KPA ditambah PPK, maka tunjuklah orang yang dapat melaksanakan tugas tersebut sebagai PPK. Nah kembali ke awal artikel ini, disana telah disebutkan bahwa dalam Perpres 33/2020 tidak ada honorarium PPK?
Pertama-pertama berbeda dengan Peraturan Menteri Keuangan Standar Harga Masukan yang mengatur seluruh Kementerian/Lembaga setiap tahunnya, Perpres 33/2020 tentang Standar Harga Satuan Regional merupakan Peraturan khusus Pemerintah Daerah. Bila PMK Standar Harga Masukan berfungsi sebagai batas tertinggi dan/atau estimasi saja, Perpres 33/2020 berfungsi sebagai :
Dalam Perencanaan Anggaran :
- batas tertinggi
- referensi
- bahan penghitungan pagu indikatif APBD
Dalam Pelaksanaan anggaran :
- batas tertinggi
- estimasi
Perhatikan fungsi referensi diatas khususnya dalam Perencanaan Anggaran, sebagai referensi dan bahan penghitungan pagu indikatif APBD yang telah diatur dalam Pepres 33/2020 tidak dapat dilalui karena sudah menjadi batas tertinggi, namun sebagai referensi dan bahan penghitungan pagu indikatif APBD maka Perpres 33/2020 dapat diterapkan sesuai dengan identifikasi kebutuhan Pengadaan dengan menggunakan Pasal 3 yang bunyinya :
- ayat (1) ini berbunyi : Kepala daerah menetapkan standar harga satuan biaya honorarium, perjalanan dinas dalam negeri, rapat atau pertemuan di dalam dan di luar kantor, pengadaan kendaraan dinas, dan pemeliharaan berpedoman pada standar harga satuan regional sebagaimana diatur dalam Pasal 1 dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas,kepatutan, dan kewajaran.
- ayat (2) ini berbunyi : Kepala daerah dapat menetapkan standar harga satuan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dankewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan.
Bila dipandang penggunaan PPK menjadi urgent/penting dan PA/KPA yang ada tidak mampu melaksanakan paket pengadaan yang ada dalam perhitungan pagu indikatif APBD maka Kepala Daerah tinggal menambahkan besaran honorarium dan kategori honorarium dalam Penetapan Standar Harga Satuan Biaya Honorarium.
Mitos Apa yang tidak ada dalam Perpres 33/2020
Bila pertimbangannya adalah karena PPK tidak ada dalam Pengelola Keuangan, perlu diingat kembali bahwa Satuan Biaya Honorarium yang diatur dalam Perpres 33/2020 adalah pada yang melakukan tanggung-jawab pengelola keuangan yang terdiri atas Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) atau Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPKSKPD), Bendahara Pengeluaran atau Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu atau Bendahara Penerimaan Pembantu.
- Pengguna Anggaran dalam Perpres 16 tahun 2018 memiliki tugas dan kewenangan, dalam PP 12/2019 memiliki “tugas” dan atas tugas tersebut maka dalam Perpres 33/2020 dalam hal aturan turunan dari PP 12/2019 menerima honorarium;
- KPA dalam Perpres 16/2018 menerima limpahan tugas dan kewenangan PA, dalam PP12/2019 juga menerima limpahan kewenangan dari PA selaku KPA maka limpahan tugas dan kewenangan tersebut menerima honorarium yang diatur dalam Perpres 33/2020.
- PPTK tidak ada dalam Pengadaaan Barang/Jasa Pemerintah, muncul PPTK sebagai unsur Pengelolaan Keuangan Pemda, dan membantu tugas dan wewenang PA/KPA maka menerima honorarium sebagaimana diatur dalam Perpres 33/2020.
- PPKSKPD melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD dengan tugas dan wewenang yang diatur dan menerima honorarium sebagaimana diatur dalam Perpres 33/2020.
- Bendahara Pengeluaran atau Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu atau Bendahara Penerimaan Pembantu dengan tugas dan wewenang yang diatur dan menerima honorarium sebagaimana diatur dalam Perpres 33/2020.
Prinsipnya adalah dalam Perpres 33/2020 yang merupakan aturan turunan dari PP 12/2019 seluruh Pengelola Keuangan diatas berfungsi mengelola keuangan, bagaimana untuk mengelola Barang/Jasa? dalam hal ini Pejabat Pembuat Komitmen? bila Skenario 1 yang digunakan yaitu tugas PPK dilaksanakan oleh PA/KPA maka tidak perlu ditambahkan peran PPK dalam Standar Harga Regional yang ditetapkan Kepala Daerah, namun bila PA/KPA merasa tidak sanggup atas tugas dan pelimpahan kewenangan dari Pasal 11 Perpres 16/2018 yang jelas berbeda dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 maka pemberian tugas dan kewenangan PPK yang tidak diatur dalam Perpres 33/2020 dapat ditambahkan sebagaimana Pasal 3 Perpres 33/2020 dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dankewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan.
Besarannya seperti apa? dapat mengadopsi honorarium PPK yang ada dalam Peraturan Menteri Keuangan. Poin pentingnya adalah logika disini, dalam Perpres 33/2020 berkaitan dengan Pengelolaan Keuangan Daerah, jabatan yang disebutkan memiliki tugas dan kewenangan seperti PPTK, PPKSKPD, dan para Bendahara dapat menerima honorarium, dengan demikian apa yang perlu ditambahkan dalam hal ini PPK dapat diberikan dan disusun standar honorariumnya.
Tidak ditulis bukan berarti tidak ada
Keberadaan Pasal 3 sudah jelas, apa yang perlu ditambahkan selama memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan dapat ditambahkan. Di Daerah terdapat Honorarium untuk Urusan Bidang Kesehatan seperti Honor Dokter Spesialis, Dokter Umum, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Gigi, Apoteker, Perawat, dan sebagainya, dalam Perpres 33/2020 tidak ada, apa lantas para tenaga medis tersebut tidak menerima honorarium? tentu jawabannya adalah tidak, maka bisa Pemerintah Daerah tambahkan selama memang kebutuhan atas profesi tersebut memang ada dan tugas dan tanggung-jawab dan kewenangannya memang ada.
Bila Tugas PPK memang dirangkap oleh PA/KPA maka honorarium nya tidak perlu ada lagi, karena dalam Penjelasan Pasal 12 PP 12 Tahun 2019 khususnya pada ayat (2) dituliskan dalam huruf d, bahwa
- melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengadaan barang/jasa.
Karena ketentuannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan, maka kalau Pemda tidak menerapkan honorarium PPK, maka yang melaksanakan tugas PPK adalah PA/KPA, dan bukan PPTK!
Jangan berpikir logika terbalik dan jenaka, kita bukan hidup di zaman kolonial mengangkat PPK untuk mengerjakan tugas PPK tanpa memberikan honorarium, jika tidak memberikan Penghargaan maka tanggung-jawab tugas PPK tersebut wajib naik ke PA/KPA, artinya 15 (lima belas) tugas PPK tersebut dilaksanakan oleh PA/KPA dan bukan dilaksanakan oleh PPK yang dipaksakan ada SK nya tapi tidak menerima honorarium, walaupun dalam pelaksanaannya tugas tersebut dibantu PPTK namun PPTK sebatas hanya membantu saja karena PPTK tidak ada dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur PBJ.
Kalaupun tugas nya hanya PBJ rutin saja, PPK tersebut tidak perlu ada maka tugas tersebut dilaksanakan oleh PA/KPA.
Dengan demikian Bila PPK dipandang perlu hadir maka terdapat Skenario 2 dimana keberadaan PPK diperlukan dan sebagaimana Pasal 3 Perpres 33/2020 dalam Penetapan Standar Harga Masukan tinggal ditambahkan saja keberadaan Honorarium PPK.
Kehadiran PPK
Perlu dipikir lebih panjang lagi bahwa keberadaan Pasal 88 huruf b dan pasal 88 huruf c memang mengarahkan perbaikan berkelanjutan sektor pengadaan dengan menghadirkan kompetensi, baik kompetensi PPK maupun Kompetensi Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, diharapkan Pemda yang mengambil Skenario 1 seharusnya sudah memiliki roadmap yang jelas untuk memperbanyak fungsional pengelola pengadaan barang/jasa pemrintah dan pengembangan kompetensinya, keberadaan fungsional PPBJ akan mempermudah beban PA/KPA yang merangkap tugas sebagai PPK karena kompetensinya jelas sudah dimiliki, namun bagi daerah yang belum jelas dan belum memiliki jumlah fungsional yang memadai, sebaiknya tetap mempertimbangkan mengambil Skenario 2 yang juga mengambil okupasi PPK.
Kesimpulan
Dalam hal terkait dengan penetapan Standar Harga Regional yang ditetapkan berdasarkan Perpres 33/2020 maka Kepala Daerah dapat menetapkan Standar tersebut berkaitan dengan PPK berdasarkan 2 Skenario, yaitu :
- Skenario 1 : Tugas PPK dilaksanakan oleh PA/KPA sehingga dalam Standar Harga Satuan Biaya Daerah tidak perlu ditambahkan range Honor PPK
- Skenario 2 : Bila PPK dipandang diperlukan untuk diangkat oleh PA dan tugas PPK tidak dirangkap PA/KPA maka PPK yang melaksanakan Tugas Pasal 11 ayat (1) Perpres 16/2018 dan diberi Kewenangan Pasal 11 ayat (2) Perpres 16/2018 perlu dibayar honorarium dan honorarium tersebut perlu ditambahkan dalam Standar Harga Satuan Biaya Daerah
Keberadaan Honor tersebut pilihan! bukan tidak dituliskan dalam Perpres 33/2020 lantas menjadi terlarang, logika serupa dengan Standar Honorarium profesi lain yang tidak tercantum dalam Perpres 33/2020, bukan berarti lantas keberadaan Profesi lain tidak boleh ada dalam Standar Harga Satuan Biaya Daerah, bila daerah ragu menjalankan Skenario 2 maka pilihan nya adalah Skenario 1 dan tugas PPK diemban oleh PA/KPA sebagai konsekuensinya, buat beberapa daerah dengan APBD kecil hal ini jelas tidak susah dalam pelaksanaan, untuk daerah dengan APBD relatif besar saya yakin semua PPK akan senang bila kewenangan semuanya dibebankan dan “dijejalkan” ke PA/KPA, namun untuk semangat pengadaan yang melakukan perbaikan berkelanjutan, menghadirkan PPK yang kompeten atau PA/KPA yang melaksanakan tugas PPK dan dibantu oleh Fungsional PPBJ yang kompeten tetap perlu diperhatikan terlepas dari Skenario 1 ataupun Skenario 2 yang diambil.
Demikian yang dapat disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!
Bagaimana dengan honorarium tim yang ditetapkan oleh PPK seperti tim teknis, tim pendukung dan tim ahli apakah dapat diberikan, mohon arahan