Manajemen Penyedia
Manajemen Penyedia

Pembentukan akta, Bidang Usaha, dan Mengapa bisa memenangkan tender?

Sebuah Perusahaan dengan bidang usaha utama “A” bisa jadi memiliki potensi bidang usaha “B”, bidang usaha “C”, dan Bidang usaha “D”. Dalam Akta yang disahkan dengan menggunakan jasa Notaris bisa saja menetapkan bidang usaha sebanyak mungkin,

Bidang Usaha diurus perizinannya dengan menggunakan jasa Notaris, kemudian di daftarkan di AHU Ditjen Hukum, lalu diurus ke Perizinan menggunakan Online Single Submission(OSS), ketika mengikuti Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah apakah ada peluang untuk :

Menyalahkan bidang usaha yang tertulis dalam akta notaris terlalu banyak sehingga tidak layak ditetapkan jadi pemenang?

Pertanyaan ini banyak dituangkan oleh banyak pihak, sesama pihak kompetitor dalam proses pemilihan penyedia, dan pihak terkait lainnya?

Pertanyaannya adalah sebanyak apapun bidang usahanya dalam akta, apakah boleh langsung menyampingkan asas praduga tak bersalah bahwa pelaku usaha yang mendaftarkan bidang usaha sebanyak mungkin sudah pasti keliru?

Membentuk Akta Pendirian beserta perubahannya memerlukan biaya dimana biaya tersebut diawal ditanggung pelaku usaha, disini tanpa harus berburuk sangka kita sudah bisa berpikir bahwa membuat beragam bidang usaha adalah untuk “mengirit” biaya berurusan di Notaris, jadi sebanyak mungkin bidang usaha dimasukkan di Akta Notaris, toh juga mencantumkan berbagai Bidang Usaha bukan Perbuatan Melawan Hukum?

Sejauh yang saya ketahui tidak ada larangan di Perizinan untuk mempersulit proses Investasi, Penanaman Modal, dan Perizinan, malah yang ada sekarang sangat dipermudah. Jadi bila ada pihak yang mempermasalahkan kemudahan perizinan, mungkin silahkan di audit siapa yang punya kebijakan tersebut secara nasional?

Mengenai Pelaku Usaha yang membidangi banyak bidang usaha dan memenangkan tender/seleksi, secara spesifik siapapun yang menjadi Pokmil dalam proses evaluasi Tender/Seleksi hanya berfokus pada apa yang spesifik bisa dipenuhi dan dipersyaraktan dalam Dokumen Pemilihan saja, ketika terpenuhi maka Pelaku Usaha tersebut bisa memenangkan Tender/Seleksi, di sisi lain bila memiliki banyak bidang usaha dalam Akta Notaris namun tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan maka Bidang Usaha yang terdaftar dalam Akta Notaris tidak menjadi keuntungan kompetitif sama sekali, malah tidak berarti apa-apa.

Jadi dalam proses pemilihan pemenang Kelompok Kerja Pemilihan yang menjadi substansi berdasarkan Peraturan adalah :

  • Angka 28 Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 sebagaimana terakhir kali dirubah dalam Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021) : Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak.
  • Angka 27 Pasal 1 Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 Pelaku Usaha adalah badan usaha atau perseorangan yang Melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
  • Ayat (1) Pasal 17 Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan

Kata Kuncinya adalah :

Penyedia sebagaimana Barang/Jasa adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa Pemerintah berdasarkan kontrak, wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan

Pertanyaan berikutnya adalah apakah dilarang memiliki banyak Bidang Usaha dalam Akta yang ditetapkan oleh Notaris? Jawaban hal ini bila menilik kondisi regulasi saat ini terkait perizinan tidak dilarang, jadi kalau evaluasi nya memenuhi syarat dalam proses Pemilihan Penyedia ya tidak mungkin digugurkan karena memiliki bidang usaha lain dalam akta notarisnya. Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menjadi fokus utama adalah memastikan Penyedia bekerja sesuai tugas dan tanggung-jawab yang diatur dalam ayat (2) Pasal 17 Perpres 16/2018 Jo. Perpres 12/2021 sebagai berikut :

Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas:

a.pelaksanaan Kontrak;

b.kualitas barang/jasa;

c.ketepatan perhitungan jumlah atau volume;

d.ketepatan waktu penyerahan; dan

e.ketepatan tempat penyerahan.

Pembuatan akta notaris dan perizinan jelas diluar jangkauan dari Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, hal ini yang perlu disampaikan kepada pihak lain yang menyoroti proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah agar tidak menanyakan hal yang diluar dari kemampuan para Pelaku pengadaan, karena sejatinya para Pelaku Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di sisi Pemerintah hanyalah Pengguna dari proses administrasi yang dilaksanakan oleh pihak eksternal yang memang membidangi masalah penerbitan akta dan perizinan.

Demikian disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan tetap berintegritas, salam Pengadaan!

 

Peraturan
Sebelumnya Pelanggaran yang dilakukan Pelaku Usaha dan Respon UKPBJ
Selanjutnya ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA PADA KONTRAK HUBUNGAN BISNIS, KHUSUSNYA PADA KONTRAK HUBUNGAN BISNIS PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Cek Juga

Pelaksanaan Pengadaan Pasca Penutupan Etalase

Untuk Pengadaan yang perlu dilakukan sebelum dimulainya tahun anggaran, namun biasanya dilakukan melalui katalog elektronik, ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: