Pada Pasal 53 ayat (6) Perpres PBJP disebutkan :
Pembayaran dapat dilakukan untuk peralatan dan/atau bahan yang belum terpasang yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang berada di lokasi pekerjaan dan telah dicantumkan dalam Kontrak.
Dalam proyek pengadaan barang/jasa pemerintah, terdapat ketentuan yang memungkinkan pembayaran dilakukan untuk peralatan dan/atau bahan yang belum terpasang namun menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang berada di lokasi pekerjaan dan telah dicantumkan dalam kontrak. Ketentuan ini dengan istilah asing umumnya dikenal dengan istilah Material On Site (MOS).
Selaras dengan apa yang disebutkan dalam Pasal 53 ayat (6) Perpres PBJP, Material On Site (MOS) adalah peralatan dan/atau bahan yang telah berada di lokasi pekerjaan namun belum terpasang dan menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang dicantumkan dalam kontrak. Pembayaran untuk MOS dilakukan sebagai bentuk pengakuan atas keberadaan dan kepemilikan material tersebut di lokasi proyek.
Salah satu ketentuan dalam pengakuan MOS sebagai prestasi adalah sebelum pembayaran MOS dapat dilakukan, peralatan dan/atau bahan yang belum terpasang harus dicantumkan secara jelas dalam kontrak. Hal ini mencakup spesifikasi, jumlah, dan nilai dari material tersebut. Pencantuman ini dilakukan sejak tahap perencanaan dan penyusunan kontrak untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Dengan demikian merancang kontrak pada saat proses Persiapan Pemilihan dilaksanakan harus memperhitungkan apa saja item pembayaran yang relevan dan dapat diakui sebagai prestasi dalam Rancangan Kontrak.
Bagaimana bila pada praktiknya terdapat MOS namun dalam rancangan kontrak tidak diakui MOS tersebut dapat dibayarkan? maka pada praktiknya MOS tersebut walau sudah dilaksanakan oleh Penyedia tetap tidak dapat dibayarkan sebagai bagian yang diakui dalam Termin Pembayaran.
Kalau sudah dicantumkan bagaimana? maka pastikan dalam kontrak yang di finalisasi untuk ditandatangani bersama penyedia ketentuannya sudah ada dan sama persis dengan rancangan kontrak yang menjadi bagian dari dokumen pemilihan(tidak boleh ditambah-tambahi lagi). Selanjutnya atas item yang diakui sebagai MOS tersebut ketika akan dibayarkan dalam tahapan pembayaran maka setelah material tiba di lokasi pekerjaan, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) harus melakukan verifikasi terhadap keberadaan dan kondisi material tersebut. Verifikasi ini meliputi pengecekan fisik dan pencocokan dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak. Dokumentasi berupa foto, laporan penerimaan, dan berita acara serah terima harus disusun sebagai bukti keberadaan material di lokasi pekerjaan.
Penyedia barang/jasa dapat mengajukan pembayaran untuk MOS setelah verifikasi dan dokumentasi selesai dilakukan. Pengajuan ini harus disertai dengan dokumen pendukung seperti berita acara serah terima, laporan penerimaan, dan faktur. PPK kemudian akan memproses pengajuan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah pengajuan pembayaran disetujui, pembayaran untuk MOS dapat dilakukan. Pembayaran ini biasanya dilakukan dalam bentuk termin atau cicilan sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak. Pembayaran MOS tidak mengurangi kewajiban penyedia barang/jasa untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi dan jadwal yang telah ditetapkan.
PPK harus melakukan pengendalian dan pemantauan terhadap material yang telah dibayar namun belum terpasang. Hal ini untuk memastikan bahwa material tersebut tetap dalam kondisi baik dan siap digunakan sesuai dengan rencana pelaksanaan proyek. PPK juga harus memastikan bahwa material tersebut tidak digunakan untuk proyek lain atau dipindahkan tanpa izin, dalam hal terjadi kehilangan MOS karena belum terpasang maka kerugian ini haruslah dilakukan penggantian oleh Penyedia, oleh karena itu bila mengaktifkan ketentuan pengakuan prestasi atas item MOS, PPK juga perlu memitigasi risiko bila terjadi kehilangan dengan mempertegas ketentuan barang/jasa yang hilang sebelum dilakukan proses serah terima.
Kesimpulannya implementasi pembayaran untuk peralatan dan/atau bahan yang belum terpasang dalam kontrak merupakan langkah penting dalam manajemen proyek pengadaan barang/jasa pemerintah. Dengan adanya ketentuan ini, penyedia barang/jasa dapat memperoleh pembayaran lebih awal untuk material yang telah berada di lokasi pekerjaan, sehingga dapat membantu kelancaran pelaksanaan proyek. Namun, proses ini harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel untuk menghindari potensi penyimpangan dan kerugian negara.