darurat
darurat

Pemanfaatan Pengadaan Darurat

Pernah ada hal seperti ini ditanyakan kepada saya :

bagaimana belanja BHP pemulazaran/ peti jenazah di APBD.. pengadaan langsungkah atau kita pakai pengadaan darurat

ayat (1) Pasal 59 Perpres 12/2021 :

Penanganan keadaan darurat dilakukan untuk
keselamatan/perlindungan masyarakat atau warga negara
Indonesia yang berada di dalam negeri dan/atau luar negeri yang
pelaksanaannya tidak dapat ditunda dan harus dilakukan segera.

Prinsipnya pada kasus diatas, dalam kondisi diatas belum terdapat urgensi untuk dianggap sebagai PBJ keadaan darurat. Benar pada prinsipnya tidak ada yang berharap seseorang meninggal, namun belanja peti jenazah pada prinsipnya dapat dilaksanakan dengan Pengadaan Langsung.

Pihak pelaku pengadaan dalam pengadaan Peti Jenazah dapat saja melakukan Pengadaan Langsung dengan Belanja Langsung dengan bukti pembayaran/bukti pembelian atau kuitansi, dan / atau dengan Surat Perintah kerja.

Pengadaan Khusus
Sebelumnya Video Webinar Pemaketan Pengadaan Berdasar KBLI / KBKI / KBJI
Selanjutnya Model Dokumen Pengadaan dan Pemanfaatannya

Cek Juga

Belanja Barang/Jasa dengan volume kurang dari kebutuhan di DPA, boleh?

Terdapat permasalahan pengadaan barang dengan tujuan untuk mendapatkan kualitas yang lebih baik dengan cara mengurangi ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: