Pernah ada hal seperti ini ditanyakan kepada saya :
bagaimana belanja BHP pemulazaran/ peti jenazah di APBD.. pengadaan langsungkah atau kita pakai pengadaan darurat
ayat (1) Pasal 59 Perpres 12/2021 :
Penanganan keadaan darurat dilakukan untuk
keselamatan/perlindungan masyarakat atau warga negara
Indonesia yang berada di dalam negeri dan/atau luar negeri yang
pelaksanaannya tidak dapat ditunda dan harus dilakukan segera.
Prinsipnya pada kasus diatas, dalam kondisi diatas belum terdapat urgensi untuk dianggap sebagai PBJ keadaan darurat. Benar pada prinsipnya tidak ada yang berharap seseorang meninggal, namun belanja peti jenazah pada prinsipnya dapat dilaksanakan dengan Pengadaan Langsung.
Pihak pelaku pengadaan dalam pengadaan Peti Jenazah dapat saja melakukan Pengadaan Langsung dengan Belanja Langsung dengan bukti pembayaran/bukti pembelian atau kuitansi, dan / atau dengan Surat Perintah kerja.