perpres12 2021
perpres12 2021

Pemahaman terhadap Perpres PBJ (Part 3)

Pada Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terakhir kali diubah pada Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diatur Ruang Lingkup Pemberlakuan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diatur dalam Perpres PBJP ini adalah :

  • Pasal 2 huruf a berbicara tentang Instansi yang termasuk dalam ruang lingkup PBJP, Instansi yang melaksanakan PBJP adalah Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah dalam melaksanakan APBN/APBD, dengan demikian secara mudahnya yang termasuk dalam lingkup Perpres ini adalah Satuan Kerja dari Kementerian/Lembaga dan Perangkat Daerah dan Unit Organisasi dari Perangkat Daerah dalam Pemerintah Daerah yang menggunakan APBN/APBD, Satker K/L dan Organisasi/Unit Organisasi Perangkat Daerah merupakan Institusi yang dipimpin oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
  • Sumber pendanaan berasal dari APBN/APBD dalam hal ini berdasarkan pasal 2 huruf b berbicara salah satu sumber pengadaan yaitu APBN/APBD yang salah satunya berasal dari Pendapatan berdasarkan Pinjaman Dalam Negeri dan/atau Hibah Dalam Negeri (PHDN) baik sebagian atau keseluruhan PHDN, kemudian pada pasal 2 huruf c sumber pengadaan bersumber dari APBN/APBD yang bersumber dari Pendapatan APBN/APBD dari sebagian/seluruhnya dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri dan/atau Hibah dari Luar Negeri (PHLN).
  • Dengan demikian berdasarkan Pasal 2 huruf b dan Pasal 2 huruf c APBN/APBD untuk Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dibiayai dari PHLN/PHDN termasuk dalam ruang ringkup Perpres PBJP.

Dengan demikian berdasarkan Perpres PBJP maka yang tidak termasuk dari ruang lingkup adalah pada organisasi yang bukan Satker K/L dan organisasi/unit organisasi Perangkat Daerah, beberapa instansi yang menerima APBN/APBD ada yang tidak termasuk dalam K/L/PD dengan indikator kasat mata secara gamblang tidak dipimpin oleh PA/KPA.

Jadi walaupun anggarannya bersumber dari APBN/APBD untuk melaksanakan PBJ, namun dalam hal Instansi tersebut memiliki sumber pendanaan sebagian/keseluruhan termasuk dari PHDN/PHLN dari APBN/APBD namun dipimpin bukan oleh PA/KPA maka walaupun masih termasuk dalam UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan, organisasi yang termasuk kategori ini beberapa bentuknya dapat berupa Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Pemerintah Desa, organisasi/instansi ini tidak termasuk dari lingkup Perpres PBJP.

Pengadaan yang termasuk dalam ruang lingkup Pengadaan Barang/Jasa secara regulasi ini dalam kondisi tertentu ada yang dapat dikategorikan juga dalam “Pengadaan Khusus” dalam Pengadaan Khusus ini salah satunya adalah “Pengadaan Dikecualikan”, jadi terdapat gradasi :

  • untuk yang memang tidak dilaksanakan instansi sesuai pasal 2 dan/atau tidak dilakukan bersumber dari APBN/APBD termasuk PHLN/PHDN maka tidak termasuk dalam Ruang Lingkup Perpres PBJP.
  • untuk yang termasuk dalam Ruang Lingkup Perpres PBJP namun termasuk dalam kriteria Pengadaan Khusus dalam Pengadaan dikecualikan, hal ini masih dalam lingkup Perpres PBJP, namun dalam pelaksanaannya dapat diatur secara tersendiri.

Untuk kedua hal diatas, silahkan mendengarkan podcast dari Spotify sebagai berikut :

Demikian yang dapat kami sampaikan berkaitan dengan artikel ini tentang Pemahaman Perpres PBJP.

Artikel Sebelumnya :

 

Sebelumnya Pelatihan dan Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tingkat Dasar di Kab. Kutai Barat dengan Metode Blended Learning Oktober-November 2021
Selanjutnya Peraturan Pengadaan Barang/Jasa di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat

Cek Juga

Belanja Barang/Jasa dengan volume kurang dari kebutuhan di DPA, boleh?

Terdapat permasalahan pengadaan barang dengan tujuan untuk mendapatkan kualitas yang lebih baik dengan cara mengurangi ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: