Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Pemahaman terhadap Perpres PBJ (Part 3)

perpres12 2021

perpres12 2021

Pada Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terakhir kali diubah pada Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diatur Ruang Lingkup Pemberlakuan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diatur dalam Perpres PBJP ini adalah :

Dengan demikian berdasarkan Perpres PBJP maka yang tidak termasuk dari ruang lingkup adalah pada organisasi yang bukan Satker K/L dan organisasi/unit organisasi Perangkat Daerah, beberapa instansi yang menerima APBN/APBD ada yang tidak termasuk dalam K/L/PD dengan indikator kasat mata secara gamblang tidak dipimpin oleh PA/KPA.

Jadi walaupun anggarannya bersumber dari APBN/APBD untuk melaksanakan PBJ, namun dalam hal Instansi tersebut memiliki sumber pendanaan sebagian/keseluruhan termasuk dari PHDN/PHLN dari APBN/APBD namun dipimpin bukan oleh PA/KPA maka walaupun masih termasuk dalam UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan, organisasi yang termasuk kategori ini beberapa bentuknya dapat berupa Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Pemerintah Desa, organisasi/instansi ini tidak termasuk dari lingkup Perpres PBJP.

Pengadaan yang termasuk dalam ruang lingkup Pengadaan Barang/Jasa secara regulasi ini dalam kondisi tertentu ada yang dapat dikategorikan juga dalam “Pengadaan Khusus” dalam Pengadaan Khusus ini salah satunya adalah “Pengadaan Dikecualikan”, jadi terdapat gradasi :

Untuk kedua hal diatas, silahkan mendengarkan podcast dari Spotify sebagai berikut :

Demikian yang dapat kami sampaikan berkaitan dengan artikel ini tentang Pemahaman Perpres PBJP.

Artikel Sebelumnya :

 

Exit mobile version