Pekerjaan Terintegrasi berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Perpres PBJP merupakan kombinasi dari jenis pengadaan :
- Barang;
- Konstruksi;
- Jasa Lainnya;
- Jasa Konsultansi.
Seperti apa yang dapat dilaksanakan contohnya?
Pengadan Video Wall :
- Pekerjaan Pengadaan Barang itu panel video wall nya.
- Pekerjaan Jasa Lainnya itu pekerjaan integrator pemasangan antara panel video wall dengan video controllernya;
- Pekerjaan Konstruksi itu rangka konstruksi dan panel HPL interior nya.
Karena lebih dari satu jenis, maka dapat diklasifikasi Pengadaan Terintegrasi.
Di SPSE memang belum ada pilihan dari jenis Pengadaan lebih dari satu, maka paket nya memang terlihat di SPSE sebagai jenis yang dominan, Video Wall bila di tenderkan maka termasuk Pengadaan Barang.
Ambulans bagaimana? terdiri dari Pengadaan Barang untuk chasis dan Jasa Lainnya adalah pekerjaan karoseri.
Jadi yang penting disini pekerjaan terintegrasi ini sudah diidentifikasi sejak awal, kemudian dalam pemaketannya dijadikan dan disebutkan sebagai Pengadaan Terintegrasi.
Jadi Pekerjaan terintegrasi bukan domain dari pekerjaan konstruksi rancang bangun saja (design and build).