Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Pekerjaan Terintegrasi

Pekerjaan Terintegrasi berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Perpres PBJP merupakan kombinasi dari jenis pengadaan :

Seperti apa yang dapat dilaksanakan contohnya?

Pengadan Video Wall :

Karena lebih dari satu jenis, maka dapat diklasifikasi Pengadaan Terintegrasi.

Di SPSE memang belum ada pilihan dari jenis Pengadaan lebih dari satu, maka paket nya memang terlihat di SPSE sebagai jenis yang dominan, Video Wall bila di tenderkan maka termasuk Pengadaan Barang.

Ambulans bagaimana? terdiri dari Pengadaan Barang untuk chasis dan Jasa Lainnya adalah pekerjaan karoseri.

Jadi yang penting disini pekerjaan terintegrasi ini sudah diidentifikasi sejak awal, kemudian dalam pemaketannya dijadikan dan disebutkan sebagai Pengadaan Terintegrasi.

Jadi Pekerjaan terintegrasi bukan domain dari pekerjaan konstruksi rancang bangun saja (design and build).

Exit mobile version