Sebenarnya cara PBJP itu kan ada 2, Swakelola atau Penyedia. Kesetaraan keduanya dalam Peraturan PBJP cara Pengadaan ada 2, melalui Penyedia atau Swakelola, keduanya ada kontrak nya yang dapat digunakan dalam pembayaran PBJP.
Permasalahannya adalah di mindset, terutama orang-orang non PBJ…. Beberapa kasus pekerjaan jasa konsultansi yang di kerjakan dengan cara Swakelola seringkali tidak dianggap.
Sehingga sebaiknya :
1. Pastikan dahulu dengan para stakeholders apakah sebuah pekerjaan swakelola dapat diterima sebagai sebuah produk
2. secara keuangan apakah dapat diterima juga
3. apakah pekerjaan yang dikerjakan sesuai dengan kriteria PBJP yang dapat dilaksanakan dengan cara swakelola