tender
tender

Pekerjaan Konstruksi Pemerintah Kualifikasi Kecil Era UU Cipta Kerja (Omnibuslaw)

Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja berpihak kepada pelaku usha mikro kecil khususnya dalam pengadaan pemerintah jenis pekerjaan konstruksi, dengan nilai peruntukan hingga 15 Miyar. Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah adanya keberpihakan peruntukan ini tidak menghilangkan pemenuhan administrasi dalam proses pemilihan, perlu diperhatikan pekerjaan konstruksi kualifiksi kecil tetap mempersyaratkan Pelaku Usaha memiliki Sisa Kemampuan Paket, Sisa Kemampuan Paket secara sederhana adalah diperhitungkan terhadap 5 paket kontrak secara bersamaan masa pelaksanaannya. Kemudian perlu diperhatikan lagi dalam proses pemilihan penyedia dengan nilai pengadaan diatas Rp 10 Milyar juga memerlukan Jaminan Penawaran.

Demikian.

Pemilihan Penyedia
Sebelumnya Materi Optimalisasi peran Pelaku PBJ di OPD : Pemkab Gunungkidul 29 Juli 2021
Selanjutnya Hal yang perlu diperhatikan dalam Pengadaan Penanganan Darurat

Cek Juga

file 00000000222c6230872349deb45f0aff

Swakelola dan Penyedia dalam Swakelola Era Perpres 46/2025

Pengadaan melalui Penyedia dalam swakelola semakin dipertegas di Perpres 46/2025 menjadi wajib mengikuti metode pemilihan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?