Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja berpihak kepada pelaku usha mikro kecil khususnya dalam pengadaan pemerintah jenis pekerjaan konstruksi, dengan nilai peruntukan hingga 15 Miyar. Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah adanya keberpihakan peruntukan ini tidak menghilangkan pemenuhan administrasi dalam proses pemilihan, perlu diperhatikan pekerjaan konstruksi kualifiksi kecil tetap mempersyaratkan Pelaku Usaha memiliki Sisa Kemampuan Paket, Sisa Kemampuan Paket secara sederhana adalah diperhitungkan terhadap 5 paket kontrak secara bersamaan masa pelaksanaannya. Kemudian perlu diperhatikan lagi dalam proses pemilihan penyedia dengan nilai pengadaan diatas Rp 10 Milyar juga memerlukan Jaminan Penawaran.
Demikian.