Pekerjaan Kompleks di Pengadaan Barang/Jasa

Pekerjaan Kompleks pendefinisiannya memang cenderung kepada Pekerjaan Konstruksi, padahal tidak selalu pekerjaan kompleks itu di dominasi Pengadaan Pekerjaan Konstruksi, Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi yang dalam proses pelaksanaan kontrak menggunakan peralatan berteknologi tinggi juga termasuk dalam jenis pekerjaan kompleks.

Kata kunci nya adalah “menggunakan”, jadi membeli Peralatan Berteknologi tinggi tidak selalu dapat dikategorikan pekerjaan kompleks, tapi penggunaan peralatan berteknologi tinggi dalam menyelesaikan sebuah kontrak PBJ sudah pasti merupakan pekerjaan kompleks.

misal :

Pekerjaan pengadaan peralatan manufaksi kendaraan  relatif meragukan disebut sebagai pekerjaan kompleks, namun proses manufaksi kendaraan menggunakan alat tersebut apabila di hadirkan (misal dalam rangka transfer pengetahuan) sebagai Pengadaan Pemerintah maka bisa dikategorikan pekerjaan kompleks.

 

contoh lainnya :

printer 3d termasuk peralatan berteknologi tinggi saat ini yang tentunya perlu dikontekstualisasikan dengan tujuan penggunaannya….. nah pengadaan printer 3d saja belum / masih meragukan untuk disebut pekerjaan kompleks. Namun Pekerjaan Pembuatan Suku Cadang menggunakan Printer 3D bisa dipandang sebagai sebuah pekerjaan kompleks.

 

 

 

Demikian, semoga bermanfaat.

 

 

 

 

Sebelumnya Perencanaan Pengadaan Pemerintah dan Klasifikasi Pelaku Usaha Diselaraskan Dengan Paket Pengadaan bagi UMK-Koperasi
Selanjutnya Pentingnya Klarifikasi Tertulis atas Jaminan yang diserahkan oleh Penyedia/Pelaku Usaha

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: