Pada Pasal 25 Perpres 16/2018 Pejabat Pembuat Komitmen dalam melakukan proses Persiapan Pengadaan Barang/Jasa menyusun dokumen persiapan Pengadaan, dari proses ini sudah bisa memiliki gambaran seperti apa Penyedia yang diperlukan, khususnya bila memperhatikan orientasi dalam Pemaketan. Sehingga persyaratan yang harus dipenuhi Penyedia dapat diusulkan kepada Pejabat Pengadaan maupun Pelaksana dalam hal ini Kelompok Kerja Pemilihan.
Namun, untuk menetapkan Dokumen Pemilihan sudah jelas tugas dari Pihak yang melakukan proses Pemilihan Penyedia, yaitu :
- Pejabat Pengadaan (PP); atau
- Kelompok Kerja Pemilihan (Pokmil)
Pemilihan Penyedia dalam hal ini Pelaku Pengadaan tentunya bergantung dari atribut paket yang diusulkan PPK, dengan demikian proses Persiapan Pemilihan Penyedia sudah menjadi wilayah yang bukan lagi ranah dari PPK. Pokmil atau PP berhak mengusulkan atau menetapkan kriteria Pelaku Usaha yang dapat menjadi Penyedia dan ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan. Bagaimana bila terjadi perselisihan?
PPK tidak dapat memaksakan kriteria pada PP/Pokmil, namun bila hal ini terjadi maka perselisihan dapat dilakukan penyelesaian dan pencarian jalan keluarnya dengan melibatkan PA/KPA. Setelah PA/KPA secara administratif menentukan apa kriteria yang akan digunakan, maka menjadi kesepakatan untuk dilanjutkan prosesnya. Secara administratif disini artinya “Dokumen nya ada!” bukan cuma katanya…. katanya…. dan katanya……
Demikian disampaikan, semoga bermanfaat, tetap sehat, tetap berintegritas, dan salam pengadaan!