pejabat pembuat komitmen
pejabat pembuat komitmen

Pejabat Pembuat Komitmen yang dilaksanakan oleh PA/KPA dan sebagian tugasnya dilaksanakan oleh PPTK

Dengan memadupadankan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020, dapat disimpulkan bahwa :

  • Dalam hal PA/KPA melakukan perikatan maka yang bertindak sebagai PPK adalah PA/KPA tersebut.
  • Dalam hal PA/KPA menugaskan PPTK yang memiliki kompetensi maka PPTK tersebut melaksanakan tugas :
    • a. menyusun perencanaan pengadaan;
    • b. melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa;
    • c. menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja(KAK);
    • d. menetapkan rancangan kontrak;
    • e. menetapkan HPS;
    • f. menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia;
    • g. mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
    • h. melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit diatas Rp200.000.000,00 (dua ratus jutarupiah);
    • i. mengendalikan Kontrak;

PPK diluar kedua hal tersebut? boleh saja, asal Pejabat Fungsional yang memiliki kompetensi di bidang PBJP, Perpres 12/2021 telah jelas mengatur adanya peran SDM terkait hal ini yang bisa di optimalisasi. Optimalisasi menjadi kunci disini, bila berbicara normatif maka sebaiknya tidak ada PPK diluar dari PA/KPA yang melakukan perikatan. Jadi kalau ada unsur yang menerima penugasan sebagai PPK, maka unsur tersebut diangkat sebagai PPTK tentunya dengan kondisi memenuhi persyaratan.

Perpres 12/2021 beserta turunannya mengatur PPK sebagai Pejabat yang menerima penugasan dengan pengangkatan yang memenuhi persyaratan penugasannya. Disisi lain dalam Permendagri 77/2020 mengatur kewenangan Kepala Daerah untuk menetapkan pemenuhan persyaratan PPTK diluar dari Pejabat Struktural dalam pengelolaan keuangan negara, maka disini ada peluang untuk mencantumkan kompetensi PBJP didalamnya.

Beberapa bulan setelah dijalankannya kebijakan yang memadupadankan kedua aturan ini, hasil yang diperoleh yang saya amati adalah :

  • PA/KPA dalam menghadapi desakan stakeholders untuk melakukan proses PBJP dapat lebih bertanggung-jawab dan segera mengambil keputusan;
  • PA/KPA lebih aktif berinteraksi dengan UKPBJ untuk melaksanakan tugasnya, khususnya berkaitan dengan strategi pengadaan;
  • PA/KPA memberdayakan unsur dibawahnya sesuai dengan porsi dan kedudukan yang wajar;
  • PA/KPA menyadari bahwa pengembangan kompetensi SDM dibawahnya adalah hal yang penting;
  • Pembagian Beban Kerja yang mulai melibatkan seluruh unsur dan/atau pelaku pengadaan sebagai satu organisasi yang utuh;dan
  • Upaya Perbaikan Berkelanjutan.

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ternyata bisa baik-baik saja di Daerah tanpa harus ada PPK yang “utuh” dengan tugas Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (2) sepenuhnya, kita perlu sadari bahwa PA di Daerah memiliki lingkup tugas yang jauh lebih kecil dari PA di Kementerian/Lembaga. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini bukan masalah siapa paling hebat dengan one man show atau sekedar melimpahkan tugas dan kewenangan kepada pihak lain karena kebiasaan yang sudah-sudah, terlalu cepat dan terlalu gegabah bila kita menyatakan bahwa akan banyak korban berjatuhan karena inkompetensi PA/KPA bila tidak ada PPK mandiri, bukankah PBJP ini urusan manajemen dan administrasi? dan terlalu kocak dan lugu bila kita beranggapan bahwa PA/KPA di Daerah itu tidak kompeten di bidang Pengadaan Barang/Jasa.

Pelaku Pengadaan
Sebelumnya Hakikat Pengadaan Darurat
Selanjutnya Latihan Soal-Soal PBJ Tingkat Dasar Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: