salah satu pasal di Perpres PBJP dan kemungkinan akan muncul dalam soal seleksi CPNS/seleksi PPPK pada formasi Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah berkaitan dengan pengadaan berkelanjutan.
Para pejuang seleksi ASN baik calon PNS maupun PPPK akan dihadapkan dengan soal SKB bagaimana PBJP Berkelanjutan dilakukan?
hal ini walau sudah lama muncul dalam Perpres PBJP, namun praktisi yang duluan menjadi ASN juga terkadang luput.
Pedoman ini dapat diakses melalui laman JDIH LKPP berikut : https://jdih.lkpp.go.id/regulation/keputusan-kepala-lkpp/keputusan-kepala-lkpp-nomor-157-tahun-2024
Semoga bermanfaat.