penerima hasil pekerjaan berbeda dengan pemeriksa hasil pekerjaan dan keduanya sudah dilebur menjadi tugas ppk
penerima hasil pekerjaan berbeda dengan pemeriksa hasil pekerjaan dan keduanya sudah dilebur menjadi tugas ppk

PBJ tanpa PjPHP/PPHP

Sebelum membaca artikel ini, tidak ada salahnya membaca artikel berikut :

Penerapan Perpres 12/2021 terkait dihapuskannya PjPHP/PPHP

Dengan demikian ketika PjPHP/PPHP di Perpres 12/2021 dihapuskan, seharusnya tidak timbul pertanyaan “siapakah yang menjadi penerima hasil pekerjaan? Dan bagaimana dampaknya terhadap proses pelaksanaan serah terima?”, karena sejak tanggal 22 Maret 2018 dengan berlakunya Perpres 16/2018 PjPHP/PPHP sudah beralih dan berganti definisi dan tanggung-jawab melakukan pemeriksaan dan penerimaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Kontrak sudah dilaksanakan oleh PPK. Timbulnya pertanyaan dan adanya reaksi terkejut berkaitan dengan dihapuskannya PjPHP/PPHP karena Pejabat Penandatangan Kontrak (PA/KPA/PPK) tidak menguasai hal teknis yang harusnya diperiksa sebenarnya bisa jadi merupakan wujud ekspresi dari kekeliruan penerapan tugas dan fungsi PjPHP/PPHP yang dilaksanakan secara keliru dan seharusnya tidak lagi dilaksanakan seperti Perpres 54/2010 Jo. Perpres 4/2015 sejak berlakunya Perpres 16/2018 pada tanggal 22 Maret 2018.

Bagaimana PBJ tanpa PjPHP/PPHP?

  • Yang menerima dan memeriksa Hasil Pengadaan sejak tanggal 22 Maret 2018 adalah Pejabat Pembuat Komitmen, sebagaimana muatannya dijelaskan dalam Pasal 57 Perpres 16 tahun 2018 dan tidak dirubah dalam Perpres 12/2021.
  • Seharusnya pertanyaan siapa yang melakukan serah terima sudah muncul sejak adanya Pasal 57 Perpres 16/2018? Karena tugas untuk melakukan Pemeriksaan dan Penerimaan dari Penyedia berdasarkan Kontrak sudah menjadi tugas PPK sejak berlakunya Perpres 16/2018.
  • Yang dihapus di Perpres 12/2021 adalah yang memeriksa Administrasi saja. Ketika PjPHP / PPHP di Perpres 12 tahun 2021 dihapus bukan berarti tidak ada yang memeriksa administrasi, karena dalam Pasal 58 PPK yang melakukan Pemeriksaan Adminsitratif Pengadaan.
  • PPK melaksanakan tugas dalam Perpres 16/2018 maupun Perpres 12/2021 :
    • Penerimaan dan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan yang sebelumnya dilaksanakan oleh PjPHP/PPHP era Perpres 54/2010 jo Perpres 4/2015 sejak berlakunya Perpres 16/2018; dan
    • Pemeriksaan Administrasi Hasil Pekerjaan yang sebelumnya dilaksanakan oleh PjPHP/PPHP era Perpres 16 tahun 2018 sejak berlakunya Perpres 12/2021.
  • Penerima Hasil Pekerjaan Berbeda dengan Pemeriksaan Administratif Hasil Pekerjaan dan Keduanya Sudah Dilebur Menjadi Tugas PPK di Era Perpres 16 tahun 2018 dan Perpres 12 tahun 2021.
  • PPK melaksanakan tugas Penerimaan dan Pemeriksaan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Pasal 57 Perpres 16/2018 Jo. Perpres 12/2021) dari Penyedia, kemudian setelah itu melakukan Pemeriksaan Dokumen Administrasi (Pasal 58 Perpres 12/2021), dapat dibantu Penyedia jasa Konsultan Pengawas atau Penyelenggara Swakelola untuk Jasa Konsultansi Pengawas, andai dirasa kurang maka dapat dibentuk tim teknis, tim teknis prinsipnya sebagai unsur penunjang. Unsur Penunjang ini tetap menerima sebagai bagian yang bertugas dalam melengkapi kertas kerja hasil pengadaan dan daftar simak dokumen administrasi pengadaan.

 

Pelaku Pengadaan
Sebelumnya Pelatihan PBJP Tk. Dasar
Selanjutnya Dokumentasi : Diskusi Ringan dan Santai Terkait Pengadaan di Bawaslu Prov. Kalimantan Timur

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: