Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

PBJ tanpa PjPHP/PPHP

penerima hasil pekerjaan berbeda dengan pemeriksa hasil pekerjaan dan keduanya sudah dilebur menjadi tugas ppk

penerima hasil pekerjaan berbeda dengan pemeriksa hasil pekerjaan dan keduanya sudah dilebur menjadi tugas ppk

Sebelum membaca artikel ini, tidak ada salahnya membaca artikel berikut :

Penerapan Perpres 12/2021 terkait dihapuskannya PjPHP/PPHP

Dengan demikian ketika PjPHP/PPHP di Perpres 12/2021 dihapuskan, seharusnya tidak timbul pertanyaan “siapakah yang menjadi penerima hasil pekerjaan? Dan bagaimana dampaknya terhadap proses pelaksanaan serah terima?”, karena sejak tanggal 22 Maret 2018 dengan berlakunya Perpres 16/2018 PjPHP/PPHP sudah beralih dan berganti definisi dan tanggung-jawab melakukan pemeriksaan dan penerimaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Kontrak sudah dilaksanakan oleh PPK. Timbulnya pertanyaan dan adanya reaksi terkejut berkaitan dengan dihapuskannya PjPHP/PPHP karena Pejabat Penandatangan Kontrak (PA/KPA/PPK) tidak menguasai hal teknis yang harusnya diperiksa sebenarnya bisa jadi merupakan wujud ekspresi dari kekeliruan penerapan tugas dan fungsi PjPHP/PPHP yang dilaksanakan secara keliru dan seharusnya tidak lagi dilaksanakan seperti Perpres 54/2010 Jo. Perpres 4/2015 sejak berlakunya Perpres 16/2018 pada tanggal 22 Maret 2018.

Bagaimana PBJ tanpa PjPHP/PPHP?

 

Exit mobile version