pengadaan
pengadaan

Pasal 6 Perpres PBJP: Prinsip-Prinsip Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) adalah kegiatan yang dilakukan oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa yang diperlukan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. PBJP harus dilakukan dengan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, salah satunya adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang PBJP.
Dalam Perpres PBJP, pasal 6 mengatur tentang prinsip-prinsip yang harus diterapkan dalam PBJP, yaitu:
  • Efisien, yaitu PBJP harus dilakukan dengan mempertimbangkan biaya, waktu, dan mutu yang sesuai dengan kebutuhan dan anggaran yang tersedia.
  • Efektif, yaitu PBJP harus dilakukan dengan menghasilkan barang dan jasa yang dapat memenuhi tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.
  • Transparan, yaitu PBJP harus dilakukan dengan memberikan informasi yang jelas, akurat, dan terbuka kepada semua pihak yang berkepentingan, termasuk penyedia barang dan jasa, masyarakat, dan media massa.
  • Terbuka, yaitu PBJP harus dilakukan dengan memberikan kesempatan yang sama kepada semua penyedia barang dan jasa yang memenuhi syarat untuk mengikuti proses PBJP, tanpa diskriminasi atau favoritisme.
  • Bersaing, yaitu PBJP harus dilakukan dengan mendorong persaingan yang sehat dan profesional di antara penyedia barang dan jasa, sehingga dapat meningkatkan kualitas dan efisiensi PBJP.
  • Adil, yaitu PBJP harus dilakukan dengan menghormati hak dan kewajiban semua pihak yang terlibat dalam PBJP, serta memberikan perlakuan yang sama dan proporsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Akuntabel, yaitu PBJP harus dilakukan dengan bertanggung jawab atas proses dan hasil PBJP, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, administrasi, dan moral.

Prinsip-prinsip PBJP ini bertujuan untuk mewujudkan PBJP yang berkualitas, efisien, efektif, dan berintegritas, serta mencegah terjadinya praktik-praktik yang merugikan kepentingan negara dan masyarakat, seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Untuk memahami lebih lanjut tentang prinsip-prinsip PBJP, berikut adalah beberapa contoh sederhana yang dapat dijadikan ilustrasi:

  • Efisien: Misalnya, sebuah kementerian ingin membeli komputer untuk keperluan kantor. Maka, kementerian tersebut harus melakukan analisis kebutuhan, spesifikasi, dan anggaran yang dibutuhkan untuk membeli komputer tersebut. Selain itu, kementerian tersebut juga harus memilih metode PBJP yang sesuai, misalnya lelang terbuka, sehingga dapat memperoleh penawaran harga yang kompetitif dari berbagai penyedia komputer.
  • Efektif: Misalnya, sebuah pemerintah daerah ingin membangun jalan tol untuk mengurangi kemacetan. Maka, pemerintah daerah tersebut harus menetapkan tujuan dan sasaran yang ingin dicapai dengan membangun jalan tol tersebut, misalnya meningkatkan mobilitas, aksesibilitas, dan pertumbuhan ekonomi. Selain itu, pemerintah daerah tersebut juga harus memastikan bahwa barang dan jasa yang diperoleh melalui PBJP dapat memenuhi standar kualitas, keselamatan, dan lingkungan yang ditetapkan.
  • Transparan: Misalnya, sebuah lembaga ingin menyelenggarakan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas pegawai. Maka, lembaga tersebut harus memberikan informasi yang jelas dan akurat tentang kebutuhan, anggaran, kriteria, dan proses PBJP untuk pelatihan tersebut kepada semua pihak yang berkepentingan, termasuk penyedia pelatihan, pegawai, dan masyarakat. Selain itu, lembaga tersebut juga harus menyediakan mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa yang dapat diakses oleh semua pihak yang merasa dirugikan oleh PBJP tersebut.
  • Terbuka: Misalnya, sebuah kementerian ingin menyewa gedung untuk keperluan rapat. Maka, kementerian tersebut harus memberikan kesempatan yang sama kepada semua penyedia gedung yang memenuhi syarat untuk mengikuti proses PBJP untuk sewa gedung tersebut, tanpa membedakan berdasarkan asal, agama, suku, atau afiliasi politik. Selain itu, kementerian tersebut juga harus memberikan informasi yang lengkap dan tepat waktu tentang proses PBJP tersebut, misalnya melalui pengumuman di media massa, website, atau papan pengumuman.
  • Bersaing: Misalnya, sebuah pemerintah daerah ingin membeli alat kesehatan untuk rumah sakit. Maka, pemerintah daerah tersebut harus mendorong persaingan yang sehat dan profesional di antara penyedia alat kesehatan, misalnya dengan menetapkan kriteria kualifikasi, evaluasi, dan negosiasi yang objektif, rasional, dan transparan. Selain itu, pemerintah daerah tersebut juga harus menghindari praktik-praktik yang dapat mengganggu persaingan, misalnya kartel, monopoli, atau manipulasi.
  • Adil: Misalnya, sebuah lembaga ingin mengadakan konsultasi untuk menyusun rencana strategis. Maka, lembaga tersebut harus menghormati hak dan kewajiban semua pihak yang terlibat dalam PBJP untuk konsultasi tersebut, misalnya dengan memberikan pembayaran yang tepat waktu, memberikan umpan balik yang konstruktif, dan memberikan sanksi yang sesuai jika terjadi pelanggaran. Selain itu, lembaga tersebut juga harus memberikan perlakuan yang sama dan proporsional kepada semua pihak, misalnya dengan tidak memberikan perlakuan khusus atau diskriminatif kepada salah satu pihak.
  • Akuntabel: Misalnya, sebuah kementerian ingin membeli kendaraan dinas untuk pejabat. Maka, kementerian tersebut harus bertanggung jawab atas proses dan hasil PBJP untuk kendaraan dinas tersebut, misalnya dengan membuat laporan yang akurat, lengkap, dan terperinci tentang proses dan hasil PBJP tersebut. Selain itu, kementerian tersebut juga harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, administrasi, dan moral atas proses dan hasil PBJP tersebut, misalnya dengan mengikuti audit, pengawasan, dan evaluasi yang dilakukan oleh pihak internal maupun eksternal.
Sebelumnya Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Pekerjaan Konstruksi Sederhana
Selanjutnya Tips Lulus Mengikuti Ujian Kompetensi Level-1 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: