Pakta Komitmen Keselematan Kerja Konstruksi

Pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 tahun 2020 (Dapat di unduh disini) tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia (Permenpupr 14/2020) telah diatur terkait Pakta Komitmen sebagai berikut :

  • Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) terdiri atas: a) Elemen SMKK; dan b) Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi;
  • Surat Penawaran, Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi, dan/atau Dokumen lain sebagai bagian dari Dokumen Penawaran yang diunggah (upload) ke dalam aplikasi SPSE dianggap sah sebagai dokumen elektronik dan dianggap telah disetujui dan ditandatangani secara elektronik oleh pemimpin/direktur perusahaan atau kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen autentik atau pejabat yang menurut perjanjian kerja sama adalah yang berhak mewakili perusahaan yang bekerja sama atau pihak yang diberi kuasa oleh pemimpin atau direktur perusahaan yang nama pemberi kuasanya tercantum dalam akta pendirian/perubahan;
  • Pakta komitmen yang belum ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan penyedia jasa tidak menggugurkan dalam proses pemilihan penyedia;
  • Pakta komitmen yang ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan penyedia jasa sebagaimana dimaksud (Pakta komitmen yang ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan penyedia jasa.) ditunjukkan dalam Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak dan diserahkan kepada PPK.
  • Dalam Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak, PPK meminta Penyedia untuk menandatangani Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi (apabila Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi belum ditandatangani pimpinan tertinggi perusahaan Penyedia).
  • Pada bagian Contoh Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi, baik yang tanpa maupun dengan KSO terdapat 7 (tujuh) pernyataan

Tujuh Pernyataan contoh Pakta Komitmen Keselematan Konstruksi adalah sebagai berikut :

  1. Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi;
  2. Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat;
  3. Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan;
  4. Menggunakan material yang memenuhi standar mutu;
  5. Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan; dan
  6. Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP);
  7. Memenuhi 9 (sembilan) komponen biaya penerapan SMKK.

Demikian disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan.

 

Konstruksi
Sebelumnya Nilai Paling Kurang dari SKN
Selanjutnya Ketentuan Dalam Penetapan Pemenang Jasa Konsultansi Konstruksi

Cek Juga

Pelaksanaan Pengadaan Pasca Penutupan Etalase

Untuk Pengadaan yang perlu dilakukan sebelum dimulainya tahun anggaran, namun biasanya dilakukan melalui katalog elektronik, ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: