Jangan Menjadi PA/KPA/PPK yang Sekadar Ada, Namun Tidak Pernah Hadir
Dalam banyak proses pengadaan, kita sering menjumpai satu kondisi yang tampak sepele tetapi berdampak besar: PA, KPA, atau PPK yang ada secara administratif, tetapi tidak hadir secara substantif. Nama tercantum di SK, tanda tangan tertera di dokumen, tetapi keterlibatan dalam proses nyaris tidak terasa.
Padahal, dalam desain tata kelola pengadaan, keberadaan PA/KPA/PPK bukanlah sekadar pelengkap struktur. Peran tersebut dirancang sebagai pusat pengambilan keputusan, penjaga kualitas proses, sekaligus penanggung jawab risiko. Ketika peran ini dijalankan secara pasif, pengadaan kehilangan arah strategisnya dan tereduksi menjadi sekadar rutinitas administratif.
Hadir dalam pengadaan tidak selalu berarti ikut campur secara teknis di setiap detail. Kehadiran yang dimaksud adalah keterlibatan sadar pada tahapan-tahapan kunci. Mulai dari perumusan kebutuhan, penentuan strategi pengadaan, penetapan jenis kontrak, hingga pengendalian pelaksanaan dan pengambilan keputusan saat terjadi deviasi. Pada titik-titik inilah kepemimpinan pengadaan seharusnya bekerja.
Banyak persoalan pengadaan sesungguhnya tidak lahir di tahap pemilihan penyedia, melainkan jauh sebelumnya. Spesifikasi yang ambigu, analisis pasar yang dangkal, atau strategi kontrak yang tidak selaras dengan karakter pekerjaan sering kali merupakan konsekuensi dari ketidakhadiran PA/KPA/PPK pada fase perencanaan. Ketika keputusan strategis dibiarkan sepenuhnya berjalan otomatis, risiko pun menumpuk tanpa disadari.
Ketidakhadiran juga kerap muncul dalam bentuk delegasi yang tidak disertai pengendalian. Mendelegasikan tugas adalah keniscayaan, tetapi melepas tanggung jawab adalah kekeliruan. PA/KPA/PPK tetap harus memastikan bahwa proses berjalan sesuai arah, bahwa asumsi-asumsi kunci dipahami bersama, dan bahwa setiap keputusan memiliki dasar rasional serta terdokumentasi dengan baik.
Dalam pelaksanaan kontrak, kehadiran menjadi semakin krusial. Perubahan kondisi lapangan, keterbatasan penyedia, dinamika rantai pasok, hingga isu waktu dan mutu membutuhkan keputusan yang tidak selalu tersedia di buku aturan. Di sinilah PA/KPA/PPK dituntut hadir sebagai pengambil keputusan yang memahami konteks, bukan sekadar penandatangan dokumen lanjutan.
Pengadaan publik bukan sekadar soal patuh aturan, tetapi soal mengelola risiko dan menjaga nilai uang publik. Peran PA/KPA/PPK adalah memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan memiliki alasan, proses, dan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini tidak mungkin tercapai bila peran tersebut dijalankan secara simbolik.
Pada akhirnya, menjadi PA/KPA/PPK adalah peran kepemimpinan. Kepemimpinan tidak diukur dari seberapa sering hadir di daftar hadir, melainkan dari seberapa nyata kehadiran dalam keputusan-keputusan penting. Bukan sekadar ada di atas kertas, tetapi hadir dalam pikiran, perhatian, dan tanggung jawab.
Pengadaan publik bukan sekadar belanja, tetapi ruang kepemimpinan dan mitigasi risiko. Dan ruang itu hanya bermakna jika PA/KPA/PPK benar-benar hadir di dalamnya.