Dalam RUP ada pilihan untuk mengumumkan anggaran yang bersifat non-pengadaan, bagian ini dapat diisi dengan gaji ASN, honorarium PA/KPA, Honorarium PPK, Honorarium PPTK, Honorarium Pejabat Pengadaan, dan sebagainya.
Namun untuk honorarium narasumber dan honorarium moderator yang biasanya menjadi pay item dari Swakelola, sebaiknya tetap dicantumkan dalam RUP Swakelola.
Demikian.