Berdasarkan metode Pemilihan Penyedia, metode Penyampaian Dokumen Penawaran pada Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi terdiri atas :
- Untuk Pengadaan Langsung (Nilai maksimal sampai dengan Rp100juta) dan Penunjukan Langsung (memenuhi Kriteria Pasal 41 ayat (5) Perpres PBJP) dilaksanakan dengan Metode SATU FILE
- Untuk Seleksi baik Seleksi Badan Usaha maupun Seleksi Konsultan Perseorangan dilaksanakan dengan metode DUA FILE
Metode diatas pembedanya :
- Dalam Jasa Konsultansi Metode SATU FILE berisi : Administrasi, Teknis, Kualifikasi, dan Penawaran Biaya
- Dalam Jasa Konsultansi Metode DUA FILE berisi :
- File I : Administrasi dan Teknis serta Kualifikasi
- File II : Penawaran Biaya
Demikian, semoga bermanfaat.