Metode Penyampaian Dokumen Penawaran Pada Pemilihan Jasa Konsultansi

Berdasarkan metode Pemilihan Penyedia, metode Penyampaian Dokumen Penawaran pada Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi terdiri atas :

  • Untuk Pengadaan Langsung (Nilai maksimal sampai dengan Rp100juta) dan Penunjukan Langsung (memenuhi Kriteria Pasal 41 ayat (5) Perpres PBJP) dilaksanakan dengan Metode SATU FILE
  • Untuk Seleksi baik Seleksi Badan Usaha maupun Seleksi Konsultan Perseorangan dilaksanakan dengan metode DUA FILE

Metode diatas pembedanya :

  • Dalam Jasa Konsultansi Metode SATU FILE berisi : Administrasi, Teknis, Kualifikasi, dan Penawaran Biaya
  • Dalam Jasa Konsultansi Metode DUA FILE berisi :
    • File I : Administrasi dan Teknis serta Kualifikasi
    • File II : Penawaran Biaya

Demikian, semoga bermanfaat.

 

Sebelumnya Pelanggaran yang dapat dilaporkan UKPBJ Secara Pidana
Selanjutnya Pelaksanaan Kontrak, apa saja tahapannya?

Cek Juga

file 00000000222c6230872349deb45f0aff

Swakelola dan Penyedia dalam Swakelola Era Perpres 46/2025

Pengadaan melalui Penyedia dalam swakelola semakin dipertegas di Perpres 46/2025 menjadi wajib mengikuti metode pemilihan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?