Pendahuluan
Serupa dengan artikel https://christiangamas.net/kontrak-waktu-penugasan/ pada artikel ini akan membahas bagaimana perlakuan “khusus” pada Jasa Konsultansi dengan PB/PK/JL.
Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018
Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengatur tentang Metode Penyampaian Dokumen Penawaran dengan dua ketentuan sebagai berikut :
- Metode Penyampaian Penawaran Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
- Pasal 40 ayat (1) dilakukan dengan 1 (satu) file, 2 (dua) file, atau 2 (dua) tahap;
- Pasal 40 ayat (2) untuk PB/PK/JL yang menggunakan metode evaluasi “Harga Terendah” menggunakan Metode Penyampaian Penawaran 1 (satu) file;
- Pasal 40 ayat (3) untuk PB/PK/JL yang memerlukan penilaian teknis terlebih dahulu menggunakan Metode Penyampaian Penawaran 2 (dua) file;
- Kekhususan Metode 2 (dua) Tahap diatur dalam Pasal 40 ayat (4) digunakan untuk PB/PK/JL dengan karakteristik sebagai berikut :
- spesifikasi teknisnya belum bisa ditentukan dengan pasti;
- mempunyai beberapa alternatif penggunaan sistem dan desain penerapan teknologi yang berbeda;
- dimungkinkan perubahan spesifikasi teknis berdasakran klarifikasi penawaran teknis yang diajukan;dan/atau
- membutuhkan penyetaraan teknis.
- Metode Penyampaian Penawaran Jasa Konsultansi
- Pasal 43 ayat (1) Metode Penyampaian Penawaran 1 (satu) file dalam pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi yang dilakukan dengan :
- Pengadaan Langsung;
- Penunjukan Langsung
- Pasal 43 ayat (2) Metode Penyampaian Penawaran dua file dalam pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi melalui Seleksi.
- Pasal 43 ayat (1) Metode Penyampaian Penawaran 1 (satu) file dalam pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi yang dilakukan dengan :
Metode Penyampaian Penawaran
- Satu File :Keseluruhan dokumen penawaran administrasi, teknis, dan biaya dimasukan dalam satu file;
- Dua File : dilakukan untuk pemilihan penyedia yang Pengadaan nya memerlukan penilaian teknis dulu
- File pertama : penawaran administrasi dan teknis
- File kedua : penawaran harga
- Dua Tahap : penyampaian dokumen penawaran dua tahap yang masing-masing pada waktu berbeda
- Tahap Pertama : penawaran administrasi dan teknis
- Tahap Kedua : penawaran harga yang disampaikan jika peserta dinyatakan lulus pada tahap pertama
Kesimpulan
Metode Penyampaian Penawaran pada Satu File, Dua File, dan Dua Tahap untuk PB/PK/JL, sedangkan pada Jasa Konsultansi tidak terdapat Metode Penyampaian Penawaran Dua File. Dengan demikian Metode Dua Tahap tidak ada di dalam Metode Penyampaian Penawaran Jasa Konsultansi.
Demikian disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan Salam Pengadaan!