Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Ketiadaan Metode Penyampaian Dua Tahap Pada Jasa Konsultansi

Pendahuluan

Serupa dengan artikel https://christiangamas.net/kontrak-waktu-penugasan/ pada artikel ini akan membahas bagaimana perlakuan “khusus” pada Jasa Konsultansi dengan PB/PK/JL.

Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018

Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengatur tentang Metode Penyampaian Dokumen Penawaran dengan dua ketentuan sebagai berikut :

Metode Penyampaian Penawaran

  1. Satu File :Keseluruhan dokumen penawaran administrasi, teknis, dan biaya dimasukan dalam satu file;
  2. Dua File : dilakukan untuk pemilihan penyedia yang Pengadaan nya memerlukan penilaian teknis dulu
    • File pertama : penawaran administrasi dan teknis
    • File kedua : penawaran harga
  3. Dua Tahap : penyampaian dokumen penawaran dua tahap yang masing-masing pada waktu berbeda
    1. Tahap Pertama : penawaran administrasi dan teknis
    2. Tahap Kedua : penawaran harga yang disampaikan jika peserta dinyatakan lulus pada tahap pertama

Kesimpulan

Metode Penyampaian Penawaran pada Satu File, Dua File, dan Dua Tahap untuk PB/PK/JL, sedangkan pada Jasa Konsultansi tidak terdapat Metode Penyampaian Penawaran Dua File. Dengan demikian Metode Dua Tahap tidak ada di dalam Metode Penyampaian Penawaran Jasa Konsultansi.

Demikian disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan Salam Pengadaan!

Exit mobile version