Pemilihan Penyedia
Pemilihan Penyedia

Metode Pemilihan Penyedia pada Jasa Konsultansi

  • Metode Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi (Pasal 41 Perpres 12/2021) :
    • Seleksi;
    • Pengadaan Langsung;dan
    • Penunjukan Langsung
  • Metode Evaluasi Penawaran (Pasal 42 Perpres 12/2021) :
    • Kualitas dan Biaya;
    • Kualitas;
    • Pagu Anggaran;atau
    • Biaya Terendah
  • Metode Evaluasi Penawaran berdasarkan penggunaannya (Pasal 42)
    • Jasa Konsultansi Perorangan
      • Hanya menggunakan Metode Evaluasi Kualitas.
    • Jasa Konsultansi Badan Usaha
      • Kualitas dan Biaya;
      • Kualitas;
      • Pagu Anggaran;atau
      • Biaya Terendah
  • Metode Penyampaian Dokumen Penawaran Jasa Konsultansi (Pasal 43) :
    • Satu File :
      • Pengadaan Langsung;
      • Penunjukan Langsung;
    • Dua File :
      • Seleksi Jasa Konsultansi Badan Usaha;
      • Seleksi Jasa Konsultansi Perorangan.
  • Kualifikasi Jasa Konsultansi (Pasal 44)
    • Pascakualifikasi untuk Seleksi Jasa Konsultansi Perorangan.
    • Prakualifikasi untuk Seleksi Jasa Konsultansi Badan Usaha, menghasilkan daftar pendek peserta Seleksi Jasa Konsultansi.
  • Sistim Kualifikasi pada Prakualifikasi (Pasal 44) menggunakan sistim pembobotan dengan ambang batas.
Pemilihan Penyedia
Sebelumnya Mudjisantosa Training and Consulting : Pengadaan Mobil Karoseri
Selanjutnya Swakelola Tipe IV, semangat pemberdayaan masyarakat

Cek Juga

analisa

Konsolidasi Pengadaan di Era Perpres Pengadaan Nomor 46 Tahun 2025

Saya jujur saja baru selesai 2-3 kali membaca Perpres 46/2025. Pasca menelaah poin-poin berkaitan dengan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?