Contoh kasus dalam proses penyusunan Spesifikasi Teknis menggunakan Standar dalam blog ini pernah saya tuliskan dalam artikel :
Selain itu dalam Perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya pada Pasal 19 ayat (1) huruf b, salah satu pertimbangannya adalah :
menggunakan produk bersertifikat SNI
Penggunaan Standar Nasional Indonesia dan/atau Standar Internal yang dikeluarkan Kementerian/Lembaga memudahkan, karena biasanya Standar telah mencakup :
- Komposisi;
- Dimensi;
- Performa, kualitas, dan keamanan;
- Kebutuhan teknis;dan
- Metode Pengujian
Sehingga dalam penyusunan Spesifikasi Teknis/KAK yang telah menggunakan sebuah Standar tertentu, maka lebih baik dilakukan terlebih dahulu sebelum menetapkan dengan metode lain, sehingga dalam memulai identifikasi kebutuhan, sebaiknya lakukan :
- cari dan cek terlebih dahulu apakah telah terdapat standar yang eksisting?
- hanya kembangkan spesifikasi kebutuhan milik anda sendiri ketika :
- Apa yang akan dibeli adalah barang/jasa yang tinggi kekhususannya dan tidak mudah tersedia;
- nilai tambah dari barang/jasa tersebut cukup tinggi untuk menjustifikasi dikeluarkannya waktu dan usaha penyusunannya;dan
- standar yang dibutuhkan memang tidak ada.
Demikian yang disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, tetap berintegritas, dan salam pengadaan!