img 6064
img 6064

Menyusun Harga Perkiraan dalam Jenis Kompetensi Perencanaan PBJP

Kamus Kompetensi Teknis PBJ pada Jenis Kompetensi Perencanaan salah satunya menungut Indikator Perilaku untuk dapat mampu menyusun Harga Perkiraan.

Harga Perkiraan yang menjadi konteks dalam Jenis Kompetensi Perencanaan ini terdiri atas :

  • Rencana Anggaran Biaya pada saat Perencanaan Anggaran yang dilakukan bersamaan dengan Perencanaan Pengadaan; dan
  • Harga Perkiraan Sendiri pada saat Persiapan Pengadaan

Dengan demikian bukti dukung minimal yang harus tersedia adalah RKA, DPA, dan Penetapan HPS, ini bukti dukung minimal yang bisa diperluas, diperluas dengan keberadaan :

  • Harga Perkiraan Perancang (HPP) / Engineer Estimate yang digunakan dalam proses penganggaran saat Pra-RKA APBD untuk pekerjaan konstruksi pada tahap Perencanaan;
  • Hasil survey yang selanjutnya dituangkan sebagai Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang kemudian di usulkan dalam proses perencanaan anggaran pada tahap Perencanaan;
  • Kertas Kerja / Bukti dukung Informasi dasar harga yang akan ditetapkan dalam HPS pada tahap Persiapan Pengadaan; dan/atau
  • Lain-lain yang menunjang.

walau data tersebut tersedia, tetap saja dalam uji kompetensi yang dilihat adalah validitas dari penjelasan peserta ketika sedang diuji relevansi informasi-informasi tersebut terhadap output dokumen-dokumen harga perkiraan.

 

Demikian, semoga bermanfaat.

Sebelumnya Kejelasan Merek dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Selanjutnya Mendukung Konversi Kendaraan Pemerintah berbasis baterai (Electric Vehicle)

Cek Juga

Serba-Serbi jasa Konsultansi

pak izin bertanya Untuk konsultan pengawasan pekerjaan konstruksi bangunan sederhana, apakah dipakai jenis kontrak waktu ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?