Mohon masukannya.
Untuk pekerjaan Konsultansi Kriteria penilaian dalam lembar kriteria evaluasi kualifikasi.
Jika dalam KAK tidak dipersyaratkan bobot maupun ambang batas dalam lembar kriteria evaluasi, apakah dapat dihilangkan atau dikosongkan nilainya (dalam mdp ada nilai bobot) ?
mari kita simak Pasal 44 ayat (6) Perpres PBJP, disebutkan bahwa kualifikasi pada proses prakualifikasi dievaluasi dengan :
sistem gugur untuk B/JL/PK
Pembobotaan dengan ambang batas untuk JK
Maka…..
Berkaitan dengan hal ini maka perlu dikomunikasikan dalam rapat persiapan pemilihan
Tuangkan rekomendasi tersebut dalam bentuk berita acara, jelaskan bahwa metode evaluasi dalam jasa konsultansi adalah evaluasi dengan bobot dan ambang batas
Bila tidak ditetapkan kriteria maka proses pemilihan penyedia akan salah dan berisiko bagi Pokmil
Jadi jawabannya tidak bisa dihilangkan….
Bila mau dihilangkan, maka prosesnya bukan lagi Seleksi Badan Usaha yang wajib menggunakan pascakualifikaai.
Tapi jadinya Tender karena evaluasi kualifikasi Sistem Gugur
Jadi PPK nya perlu disadarkan agar tidak bawa bawa perilaku Tender Barang/Pek. Konstruksi/Jasa Lainnya dalam SELEKSI Jasa Konsultansi 😁
tapi itu menurut saya yang cuma hafal logika aturan semata, saya sudah lama sekali tidak menjadi Pokja (terakhir 2016), bisa jadi saya keliru, silakan saya diberikan masukan dan saya selalu terbuka diskusi.