Pak saya mau tanya terkait proses pembuatan HPS, dimana dalam proses tersebut saya menggunakan kontrak yang pernah dilaksanakan tahun lalu. Karena barang ini barang import dengan harga dollar, permasalahan muncul karena kurs dollar tahun lalu sangat berbeda dengan tahun ini.
Bagaimana cara menyusun hps yang baik dan benar dalam situasi diatas pak, sedangkan perolehan barang minimum harus sama dengan tahun lalu. Bolehkah saya menggunakan kurs dollar pada saat kontrak ditandatangani untuk saya jadikan dasar harga pengadaan yang sekarang pak, terima kasih.
Jawab :
pendekatan yang dapat dilakukan dapat menggunakan harga barang yang valid saat akan melaksanakaan pengadaan.
bisa saja menggunakan nilai tukar yang berlaku saat ini dengan mengalikan harga barang sesuai saat ini (siapa tahu ada perubahan harga juga selain nilai tukar yang berubah)
Jangan lupa di dokumentasikan proses kerja nya.
menggunakan harga kontrak tahun sebelumnya sebagai baseline boleh-boleh saja, namun perlu juga menjadi perhatian harga saat ini dalam mata uang asing, bila memang komoditas yang dibeli diperkirakan tidak mengalami kenaikan berarti, maka dapat saja menggunakan acuan kontrak tahun lalu, tapi kalau ada kemungkinan naik bisa saja gunakan harga saat ini dalam penyusunan HPS
Misal harga di kontrak sebelumnya per-satuan adalah $300
cek dahulu apakah harga tahun ini masih sama per-satuannya?
Jangan sampai kita fokus pada nilai tukar yang naik, dan ternyata harga dalam satuan $ juga sudah naik.
semoga dapat membantu