Penguatan Sdm Dan Kelembagaan
Penguatan Sdm Dan Kelembagaan

Mengapa salah satu karakteristik UKPBJ sebagai Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa adalah Perbaikan Berkelanjutan?

Secara sederhana, Perbaikan Berkelanjutan menjadi hal yang memang wajar dilakukan baik oleh lembaga maupun pribadi, namun bila melihat Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah membahas soal Kelembagaan UKPBJ, mulai dari :

  • Pasal 1 angka 11 : Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat UKPBJ adalah unit kerja di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang menjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa.
  • Pasal 74 ayat (3) Sumber Daya ManusiaPengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di UKPBJ.
  • Pasal 75 :
    • (1)Menteri/kepalalembaga/kepala daerah membentuk UKPBJmemiliki tugas menyelenggarakan dukungan pengadaan barang/jasa pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
    • (2)Dalam rangka pelaksanaan tugas UKPBJsebagaimana dimaksud pada ayat (1), UKPBJ memiliki fungsi:
      • a.pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa;
      • b.pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik;
      • c.pembinaan Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa;
      • d.pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis; dan
      • e.pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh menteri/kepalalembaga/kepala daerah.
    • (3)UKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk struktural dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    • (4)Fungsipengelolaan layanan pengadaan secara elektroniksebagaimana dimaksud padaayat (2) huruf b, dapat dilaksanakan oleh unit kerja terpisah.
  • Pasal 91 ayat (1) huruf u, Ketentuan lebih lanjut mengenai: :
    • u.kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75;
    • ditetapkan dengan Peraturan Kepala Lembaga paling lama 90(sembilan puluh) hari terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan

Peraturan Kepala Lembaga tersebut adalah Peraturan LKPP Nomor 14 tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), dimana Pasal 1 angka 13, UKPBJ sebagai pusat keunggulan PengadaanBarang/Jasaadalah unit kerja yang memiliki karakter strategis, kolaboratif, berorientasi pada kinerja, proaktif dan mampu melakukan perbaikan berkelanjutan sehingga merupakan pendorong dalam penciptaan nilai tambah dan manfaat dalam kegiatan pengadaan barang/jasa di Indonesia.

Upaya untuk melakukan perbaikan berkelanjutan ini dalam ranah manajemen rantai pasok menjadi sebuah hal yang esensial, dimana berkaitan dengan Pengembangan Organisasi.

Pengembangan Organisasi atau Organizational Development adalah proses untuk membangun dan memperkuat kompetinsi inti dari kapabilitas organisasi yang memungkinkan dan memampukan organisasi untuk mengeksekusi strategi organisasi, khususnya strategi dan proses bisnis dari organisasi tersebut dan menyediakan keunggulan kompetitif secara berkelanjutan seiring dengan berjalannya waktu.

Pengembangan Organisasi ini meliputi bagaimana pengelolaan sumber daya manusia dalam organisasi, membanguna kompetinsi keunggulan dan kapabilitas organisasi dan melangsungkan inisiasi perbaikan dan improvisasi berkelanjutan dalam upaya merespon perubahan dari lingkungan yang dihadapi organisasi, termasuk di dalamnya pengembangan SDM dalam Pasal 74 untuk mewujudkan Pasal 88 pada Perpres 16 tahun 2018.

Dengan demikian pembentukan UKPBJ dalam Perpres 16 tahun 2018 sudah sejak awal diundangkan tidak lagi memiliki batasan waktu pembentukan, sejak diundangkan dan berlaku, Perpres 16 tahun 2018 telah mewajibkan pembentukan UKPBJ sebagai Pusat Keunggulan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Demikian semoga pertanyaan Mengapa salah satu karakteristik UKPBJ sebagai Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa adalah Perbaikan Berkelanjutan telah terjawab, tetap semangat, tetap sehat, tetap berintegritas, dan salam pengadaan!

 

Peraturan Kelembagaan
Sebelumnya Contoh Tabulasi Rencana Umum Pengadaan untuk di Reviu dalam SIRUP
Selanjutnya Tim Pendamping Kontrak LKPP

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: