Pertanyaan yang masuk beberapa waktu lalu pada saya :
Mohon maaf mengganggu ijin bertanya Pak.Terkait dengan Proses Penunjukan Langsung Jasa Konsultansi dengan RO berdasarkan SE LKPP Nomor 3/2022 itu kenapa tidak menggunakan Dokumen Kualifikasi. Kira kira bapak bisa jelaskan . Terima kasih sebelumnya ya 🙏🙏🙏
Jawaban saya :
Repeat Order pada prinsipnya adalah pengadaan jasa konsultansi untuk pekerjaan serupa yang ruang lingkupnya masih sama untuk pekerjaan jasa konsultansi yang pemesanannya dilakukan pada penyedia jasa konsultansi yang sudah pernah ada kontraknya dan selesai dengan penilaian kinerja baik, metode pemilihan penyedia dilakukan dengan skema penunjukan langsung.
Karena berdasarkan proses pemilihan dari pekerjaan dalam ruang lingkup yang tidak jauh berbeda terhadap penyedia dengan kontrak yang selesai dengan kinerja yang dapat diterima sebelumnya, maka proses kualifikasi tidak menjadi wajib dilakukan kualifikasi kembali.
Demikian, semoga memperjelas. Salam Pengadaan.
Sebelum melakukan RO sebaiknya PP/Pokmil mengecek lagi kualifikasi penyedia. Bisa saja SBU kadaluarsa sebelum pemilihan penyedia.
terimakasih, sepakat. Masukannya saya jadikan dasar update artikel yang di posting di sini
Terima kasih dan salam pengadaan.