Sebelum mengkonsumsi artikel ini, baca dulu artikel sebelumnya di https://christiangamas.net/menyusun-rancangan-kontrak-pada-bukti-pembelian/
Pengadaan yang dikenakan pajak pertambahan nilai (ppn) itu ada ambang batasnya, penetapan rancangan kontrak menjadi semacam catatan kecil apakah belanja tersebut dikenakan ppn atau tidak….
maka selain blanko yang disebutkan di artikel sebelumnya bila diperkirakan belanja berpotensi akan dikenakan pajak karena melampaui nilai tertentu (misal Rp2juta) maka dapat di tambahkan dalam format menjadi sebagai berikut :
begini :
| Tempat |
| Menempel |
| Bukti |
| Pembelian/ |
| pembayaran |
| |
| |
| |
| harga sudah termasuk ppn |
| Tempat, tanggal |
| PA/KPA/PPK |
kira-kira begitu…..
dalam transaksi PBJP yang diperhitungkan hanya pajak pertambahan nilai, pajak penghasilan bukan menjadi beban pembeli, melainkan yang menerima penghasilan alias vendor.
Jadi dengan menyusun rancangan kontrak, setidaknya pejabat pengadaan / petugas pembeli sudah diingatkan bahwa ada potensi beban pajak. Dengan demikian konsepsi yang disusun dalam rancangan kontrak pada pengadaan barang/jasa yang bernilai relatif kecil bukan berarti dapat mengabaikan urgensi penyusunan rancangan kontrak.
Demikian.