Menetapkan Uang Muka dan Menetapkan Besaran Uang Muka yang dibayarkan adalah hal yang berbeda. Perlu kita pahami bersama bahwa Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 adalah beleid pengadaan yang disusun efektif dan mengurangi redundan penulisan tugas, artinya dalam Pasal tugas dan kewenangan bila dituliskan dalam Pasal-pasal tahapan maka akan ada daya pembeda akan proses yang ada walau masih relevan, jadi walau ditulis berulang kali dengan obyek yang sama yaitu “uang muka”, ketika muncul lagi dalam ayat-ayat atau pasal maka pembahasannya adalah hal yang berbeda namun saling memperkaya satu sama lain.
Berkaitan dengan menetapkan uang muka hal ini disebutkan dalam Pasal 25 huruf d, kemudian fungsi uang muka diatur dalam Pasal 29. Ingat pasal 29 menjelaskan dalam konteks diberikan atau tidaknya saat rancangan kontrak disusun.
Ketika rancangan kontrak itu difinalisasi sebagai kontrak, maka fungsi dari uang muka menjadi hal yang dipegang, hal ini diatur dalam Pasal 29 ayat (1) bahwa Uang Muka “dapat” diberikan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan, maka selanjutnya kata “dapat” ini menjadi hasil untuk menentukan keumungkinan :
- bisa diberikan bila memang peruntukannya persiapan pelaksanaan;
- bisa tidak diberikan kalau peruntukannya persiapan pelaksanan pekerjaan.
Contoh, pengadaan pekerjaan konstruksi, dalam rancangan kontrak disebutkan paling tinggi 30% dari nilai kontrak untuk usaha kecil, kontraknya senilai 10 Milyar.
Pada contoh diatas ada peluang paling tinggi dapat diberikan 30% yaitu 3 Milyar.
Langkah kerja dalam pemberian uang muka menjadi :
- Penyedia mengajukan proposal peruntukan uang muka, untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan misal hanya diusulkan 1Milyar, rinciannya harus jelas;
- Pejabat Penandatangan Kontrak dan timnya menilai kelayakan pemberian uang muka tersebut sesuai atau tidak dengan persiapan pelaksanaan pekerjaan.
- bila dalam penelitian ternyata dari usulan 1Milyar uang muka oleh penyedia ternyata yang memang berkaitan dengan persiapan pelaksanaan pekerjaan hanya Rp850juta, maka Pejabat Pembuat Komitmen menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan,
- PPK membuat penetapan.
- Penyedia mengurus jaminan uang muka sesuai penetapan uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia.
- PPK kemudian mengecek keabsahan jaminan uang muka kepada penerbit jaminan.
- PPK memverifikasi dan memproses kelengkapan pembayaran.
Tugas dari PPK untuk menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia diatur dalam Pasal 11 ayat (1) huruf f Perpres PBJP.
Jadi besaran uang muka tidak langsung karena serta merta isi dari Pasal 29.
Kesimpulan
Menetapkan Uang Muka lebih pada diberikan atau tidaknya Uang Muka pada rancangan kontrak yang akan berlanjut pada kontrak saat ada penyedia terpilih.
Menetapkan besaran Uang Muka yang akan dibayarkan adalah kewenangan tugas dari PPK untuk melakukan pengelolaan barang/jasa agar uang muka yang dibayarkan sesuai dengan peruntukannya.
Keduanya hal yang berbeda walau subjek nya sama.
Demikian.
Salam Pengadaan.