Pasal 1 angka 33 Perpres PBJP berbunyi :
Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS adaiah perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK yang telah memperhitungkan biaya tidak langsung, keuntungan dan Pajak Pertambahan Nilai
Berkaitan dengan dihitungkannya keuntungan, apabila kita mensurvei pada pengecer bahwa kerupuk Rp10.000 itu adalah harga satuan yang dijual kepada khalayak ramai, maka harga tersebut sudah pasti telah memperhitungkan keuntungan, taunya dari mana? karena harga penjualan yang dijual ke khalayak ramai sudah mengandung faktor keuntungan maka tidak diperlukan perhitungan tambahan atas keuntungan, bila ini dilakukan maka bisa jadi akan terjadi double cost akibat keuntungan dihitung 2 kali, untuk memperjelas hal ini saya akan mengilustrasikan kesalahan ini dengan perhitungan berikut :
- Harga Kerupuk di tingkat pengecer adalah Rp10.000
- Kemudian untuk menghitung HPS maka harga itu ditambahkan 10% yang diperhitungkan sebagai keuntungan sehingga Satuan dari HPS menjadi Rp11.000.
Hal diatas menjadi sebuah kesalahan administrasi, karena perkiraan ini mengakibatkan penambahan yang berakibat perkiraan harga menjadi semakin tinggi.
Bagaimana yang seharusnya dilakukan? Bila Harga sudah di tingkat pengecer dan diyakini bahwa harga tersebut sudah memberikan keuntungan, maka berdasarkan sumber informasi harga yang sudah memperhitungkan keuntungan tersebut maka syarat memperhitungkan keuntungan sudah dipenuhi, jadi gunakan saja harga di tingkat pengecer sebagai harga yang sudah memperhitungkan keuntungan.
Contoh lainnya adalah sebagai berikut :
Sebuah instansi pemerintah sedang merencang anggaran untuk proyek pembangunan infrastruktur yang melibatkan beberapa jenis barang dan jasa. Dalam proses ini, mereka menggunakan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebagai acuan. HPS ini dihitung berdasarkan harga pasar barang dan jasa yang akan dibeli. Beberapa barang dan jasa tersebut memiliki harga pasar yang sudah termasuk keuntungan penjual, sementara beberapa lainnya belum. Bagaimana seharusnya instansi tersebut menangani elemen keuntungan dalam HPS?
A. Keuntungan sudah termasuk dalam HPS untuk semua barang dan jasa, sehingga tidak perlu ditambahkan lagi
B. Keuntungan ditambahkan sebesar 10% dari HPS untuk semua barang dan jasa
C. Keuntungan dan overhead ditambahkan sebesar 15% dari HPS untuk semua barang dan jasa
D. Untuk barang dan jasa yang harganya sudah termasuk keuntungan, tidak perlu ditambahkan lagi. Sementara untuk yang belum, keuntungan ditambahkan sebesar 10% dari HPS
Pada soal diatas jawaban yang tepat adalah D.
Pada Pekerjaan Konstruksi keuntungan umumnya ditambahkan 10% (biaya tidak langsung biasanya 5%), dengan demikian berdasarkan hasil analisis harga, apabila terdapat komponen pekerjaan yang sudah dikumpulkan informasi harganya dan telah memperhitungkan keuntungan (harga di pengecer) maka tidak seharusnya di tambahkan keuntungan 10% lagi (juga tidak seharusnya ditambahkan biaya tidak langsung 5% lagi).
Hal ini akan menjadi kan perkiraan harga itu ketinggian. Walau pada saat proses tender/seleksi harga ini akan terkoreksi dengan adanya penawaran, hanya saja bila HPS nya terlanjur terlampau tinggi akan menjadi besar penurunan harganya dan menjadikan munculnya evaluasi kewajaran harga, jadi dalam pengumpulan informasi harga kalau terdapat item yang sudah dipertimbangkan keuntungan terhadap harga yang menjadi sumber informasi kita, maka item harga tersebut tidak perlu diperhitungkan untuk ditambahkan keuntungan lagi agar harganya tetap wajar.
Kesimpulan :
Menurut regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, jika HPS dihitung berdasarkan harga pasar dan harga pasar tersebut sudah mencakup keuntungan penjual, maka elemen keuntungan tidak perlu ditambahkan lagi dalam HPS. Namun, jika harga pasar belum mencakup keuntungan penjual, maka elemen keuntungan harus ditambahkan dalam HPS. Ini bertujuan untuk mencegah inflasi biaya dan menjaga efisiensi anggaran.
Demikian
semoga penjelasan soal ini dapat dipahami latar belakang jawabannya beserta kemungkinan keterkaitan ketika terdapat variasi soal-soal yang konkrit di lapangan / penerapan.
untuk mengunduh Konsolidasi Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah : KLIK DISINI