Walau sudah dilakukan oleh Pokmil secara sistem, ketika menerima hasil pemilihan penyedia dari UKPBJ, PPK perlu mendokumentasikan pada saat persiapan penandatanganan kontrak bahwa penyedia tersebut memang benar-benar tidak masuk daftar hitam nasional di portal inaproc.
Dokumentasi disini adalah tangkapan layar yang dibuat sebagai bagian dari berita acara reviu hasil pemilihan penyedia. Penting untuk dilakukan karena pada beberapa kasus sudah pernah terjadi SK Daftar hitam nya penetapan di Januari 2025, penayangan di sistem misalnya di September 2025.
Kalau ada bukti tangkapan layar ini maka PPK dapat lebih meyakinkan pihak yang berkepentingan soal kepatuhan larangan penyedia dalam daftar hitam menjadi penyedia. Kelengkapan administrasi ini sebenarnya tidak perlu dilakukan, karena Pokmil tidak bisa mencentang penetapan pemenang di sistem bila di masa itu secara realtime sudah ditayangkan status daftar hitamnya. Tapi akan lebih baik bila dilengkapi.
Bila ke kasus yang saya sebutkan diatas itu, Januari 2025 ditetapkan di SK, namun tidak diumumkan segera di sistem, nah bila kita coba kembangkan lagi penyedia tersebut akhirnya bisa menang tender misal di bulan Februari 2025 karena tidak segera diumumkan daftar hitamnya oleh PA daerah lain, kemudian kontrak tersebut selesai di Juni 2025, dan ternyata SK daftar hitam nya baru diumumkan di September 2025, nah bagaimana penanganannya?
Besok akan saya lanjutkan, yang penting esensi dari artikel saya hari ini adalah PPK mendokumentasikan status daftar hitam penyedia sebelum berkontrak itu adalah hal penting.
One comment
Pingback: Memeriksa daftar hitam nasional sebelum penandatangan kontrak (Part 2) - Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa