Mari kita lihat Pasal 69 Perpres 16/2018 beserta perubahannya di Perpres 12/2021 :
- (1) Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa dilakukan secara elektronik menggunakan sistem informasi yang terdiri atas Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sistem pendukung.
- (2) LKPP mengembangkan SPSE dan sistem pendukung.
Kemudian pasal berikutnya (pasal 70) menjelaskan hubungan SPSE dan ekosistem yang berinteraksi langsung dengan pelaku pengadaan untuk mempertemukan dengan pelaku usaha yaitu E-Marketplace yang berbunyi :
- (1) Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik dengan memanfaatkan E-marketplace.
- (2) E-marketplace Pengadaan Barang/Jasa menyediakan infrastruktur teknis dan layanan dukungan transaksi bagi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dan Penyedia berupa:
- a. Katalog Elektronik;
- b. Toko Daring;dan
- c. Pemilihan Penyedia.
- (3) LKPP mempunyai kewenangan untuk mengembangkan, membina, mengelola, dan mengawasi penyelenggaraan Emarketplace Pengadaan Barang/Jasa.
- (4) Dalam rangka pengembangan dan pengelolaan E-marketplace Pengadaan Barang/Jasa, LKPP dapat bekerjasama dengan UKPBJ dan/atau Pelaku Usaha.
- (5) Dalam rangka pengembangan E-marketplace sebagaimana dimaksud pada ayat (4), LKPP menyusun dan menetapkan peta jalan pengembangan E-marketplace Pengadaan Barang/Jasa.
Kemudian Penjelasan terkait SPSE itu sendiri baru dijabarkan di Pasal 71 sebagai berikut :
- (1) Ruang lingkup SPSE terdiri atas:
- a. Perencanaan Pengadaan;
- b. Persiapan Pengadaan;
- c. Pemilihan Penyedia;
- d. Pelaksanaan Kontrak;
- e. Serah Terima Pekerjaan;
- f. Pengelolaan Penyedia;dan
- g. Katalog Elektronik.
- (2) SPSE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki interkoneksi dengan sistem informasi perencanaan, penganggaran, pembayaran, manajemen aset, dan sistem informasi lain yang terkait dengan SPSE.
- (3) Sistem pendukung SPSE meliputi:
- a. Portal Pengadaan Nasional;
- b. Pengelolaan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa;
- c. Pengelolaan advokasi dan penyelesaian permasalahan hukum;
- d. Pengelolaan peran serta masyarakat;
- e. Pengelolaan sumber daya pembelajaran;dan
- f. Monitoring dan Evaluasi.
Urutan penuilisan pasal diatas menjelaskan bahwa SPSE merupakan tools untuk kemudian di “lempar” ke Pelaku Pengadaan dan Pelaku Usaha, ketika Pelaku Pengadaan dan Pelaku Usaha memanfaatkan wadah ini (SPSE) maka terbentuk pasar elektronik (e-Marketplace).
Saat ini E-Marketplace Pengadaan Indonesia terdiri atas katalog elektronik, toko daring, dan pemilihan penyedia…… namun melihat masif nya katalog elektronik saat ini, bisa dikatakan e-marketplace kedepannya akan intens berfokus pada katalog elektronik, metode pemilihan penyedia lainnya selain e-purchasing dengan katalog elektronik (misal tender, seleksi, dll) tentunya akan menjadi fitur di SPSE dan jadi cakupan dari ruang lingkup SPSE saja.
trend ini juga sudah berlaku pada e-marketplace di seluruh dunia, kita sudah melihat pergeseran bahwa e-marketplace merupakan sarana listing barang untuk di jual belikan, sementara yang sifatnya bidding seperti e-bay dan yahoo auction sudah mulai tenggelam (walau masih ada segelintir kecil pengguna yang tetap menggunakan fitur ini dalam situasi khusus).
akhir kata, pada perubahan peraturan perundangan berikutnya kita akan melihat perubahan besar dari penulisan e-marketplace dan SPSE ini…. tentunya perubahan tersebut bergeser mengikuti kelaziman pasar secara umum yang berpengaruh pada pasar pengadaan pemerintah.