Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Memahami alur logika pikir Perpres 12/2021 (saat ini) terkait dengan SPSE dan E-Marketplace

Mari kita lihat Pasal 69 Perpres 16/2018 beserta perubahannya di Perpres 12/2021 :

Kemudian pasal berikutnya (pasal 70) menjelaskan hubungan SPSE dan ekosistem yang berinteraksi langsung dengan pelaku pengadaan untuk mempertemukan dengan pelaku usaha yaitu E-Marketplace yang berbunyi :

Kemudian Penjelasan terkait SPSE itu sendiri baru dijabarkan di Pasal 71 sebagai berikut :

Urutan penuilisan pasal diatas menjelaskan bahwa SPSE merupakan tools untuk kemudian di “lempar” ke Pelaku Pengadaan dan Pelaku Usaha, ketika Pelaku Pengadaan dan Pelaku Usaha memanfaatkan wadah ini (SPSE) maka terbentuk pasar elektronik (e-Marketplace).

Saat ini E-Marketplace Pengadaan Indonesia terdiri atas katalog elektronik, toko daring, dan pemilihan penyedia…… namun melihat masif nya katalog elektronik saat ini, bisa dikatakan e-marketplace kedepannya akan intens berfokus pada katalog elektronik, metode pemilihan penyedia lainnya selain e-purchasing dengan katalog elektronik (misal tender, seleksi, dll) tentunya akan menjadi fitur di SPSE dan jadi cakupan dari ruang lingkup SPSE saja.

trend ini juga sudah berlaku pada e-marketplace di seluruh dunia, kita sudah melihat pergeseran bahwa e-marketplace merupakan sarana listing barang untuk di jual belikan, sementara yang sifatnya bidding seperti e-bay dan yahoo auction sudah mulai tenggelam (walau masih ada segelintir kecil pengguna yang tetap menggunakan fitur ini dalam situasi khusus).

akhir kata, pada perubahan peraturan perundangan berikutnya kita akan melihat perubahan besar dari penulisan e-marketplace dan SPSE ini…. tentunya perubahan tersebut bergeser mengikuti kelaziman pasar secara umum yang berpengaruh pada pasar pengadaan pemerintah.

Exit mobile version