Masih tentang Pemberlakuan UU HPP dan PPN 11% pada April 2022

Masih seputar tentang UU HPP yang berdampak kenaikan PPN 11% per April 2022

Lanjutan dari artikel :

Pemberlakuan UU HPP dan PPN 11%

Mandar Trisno Hadisaputra:

biasanya peraturan ada masa transisi pemberlakuan.

mestinya ada PMK atau PP yg menyebutkan, utk kontrak2 yg di-ttd sebelum UU HPP maka masih menggunakan tarif lama. kita menunggu saja….

bagaimana bila tdk berlaku transisi dan masa peralihan?

pd prinsipnya PPN adalah beban pembeli (satker) bukan penyedia.

jdi masalah pokok utama ada di satker…. yaitu bagaimana kita mengalokasikan dana di DIPA/DPA…

HPS dan kontrak sebelum ttd 1 April 2022), pendapat sy baiknya tetap 10% (PPN) nanti di klausul SP dibagian nilai…
nilai kontrak sdh termasuk PPN…… dpt ditambahkan klausul ;

…”dalam hal terdapat perubahan tarif maka nilai kontrak disesuaikan dan selisih PPN menjadi beban pembeli.. (satker)

PPN trrutang saat;
1. penyerahan BKP/JKP. atau
2. dlm hal terdapat pembayaran sebelum penyerahan BKP/JKP maka PPN terutang saat pembayaran.

jd saat tender (menyusun HPS) dan saat ttd kontrak, apabila dilakukan sebelum 1 april maka masih terutang PPN 10% saja

Saya :

Perspektif saya Pemda….. ada kekakuan karena tidak biasa pergeseran anggaran sehingga fokus mitigasi disitu

kembali masing msing SKPD berstrategiā€¦. Basis strategi nya berdasarkan fleksibilitas penganggaran di masing masing Pemda.

Kalau Badan keuangannya tidak fleksibel, mitigasi dengan kemungkinan terbaik.

Persiapkan saja HPS untuk kontrak yang selesai setelah 1 April dengan 11%

Tapi kalau Pemda nya bisa fleksibel, maka mitigasi 11% gak perlu dilakukan šŸ˜

Ini pendapat saya

Kalau di Pemda saya pribadi, saya berani menyatakan pergeseran anggaran sangat fleksibel sehingga menyusun HPS PPN 10% masih dimungkinkan, nanti toh penawaran akan turun juga jadi masih ada spare antara HPS dan Pagu, kemudian kalau bebannya masih gak tercover tinggal melakukan pergeseran, karena penganggarannya fleksibel itu tadi.

Indikator fleksibel = pergeseran anggaran selama berkas lengkap, akses SIPD diberikan untuk menggeser anggaran, tinggal dilakukan, save, dan berhasil, sekitar 10 menit saja, pengalaman saya sih pergeseran memang simpel dengan adanya SIPD.

Kalau pemda nya bisa sefleksibel ini dalam pergeseran anggaran seperti teman teman APBN, maka tidak masalah mencari selisih 1% yang kepastiannya nanti diatur di Peraturan turunan

Tapi kalau tidak fleksibel, jangan sampai karena selisih 1% baru teranggarkan di APBDPERUBAHAN dan menjadi alasan tender menumpuk di tengah/akhir tahunā€¦.

Apalagi kalau kebiasaan anggaran mepet dan cenderung kurang perpaket masih terjadi, semoga tidak terjadi di 2022 DPA = HPS šŸ¤£

 

Demikian pendapat saya, upayakan yang terbaik dan sebaiknya bagaimana dengan menelaah lingkungan masing-masing.

 

Salam Kredibel, dan salam Pengadaan!

 

Christian Gamas || Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda

Sebelumnya Pemberlakuan UU HPP dan PPN 11%
Selanjutnya Kebijakan PPDN bukan berarti memanjakan Pelaku Usaha

Cek Juga

Memitigasi Risiko ketika terjadi Harga Timpang Sejak Merumuskan Rancangan Kontrak

Dalam proses penyusunan rancangan kontrak, menurut kami risiko harga timpang pada saat penawaran perlu dimitigasi. ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: