Beberapa tulisan saya terkait PjPHP/PPHP :
-
PjPHP/PPHP pada Rancangan Peraturan Presiden Perubahan Perpres 16 tahun 2018 kok dirancang menjadi dihapuskan?
-
Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan/Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP/PPHP)
-
PBJ tanpa PjPHP/PPHP
-
PjPHP/PPHP yang dihapus dan serah terima Pekerjaan dari Penyedia kepada Pejabat Pembuat Komitmen
-
PjPHP/PPHP dihapus, gimana?
-
Ketika PjPHP/PPHP dihapuskan di Peraturan Presiden 12 tahun 2021 (Perpres 12/2021)
Hingga hari ini saya masih mendapat pertanyaan sebagai berikut :
Tidak salah bila bertanya, dan saya tidak melarang, hal ini menunjukkan bahwa azas fiktif hukum itu memang berlaku, jadi ngga selamanya bisa “anda seharusnya sudah tahu” karena hal ini sudah diundangkan itu tidak selamanya bisa dipaksakan.
Pertanyaannya adalah :
Seorang PA/KPA/PPK sebagai Pejabat Penandatangan Kontrak (ppk) dalam prakteknya tentu tidak selamanya memahami secara teknis terkait kualitas barang/jasa yang diadakan, maka dalam prosesnya seorang ppk msh menunjuk Panitia sebagai perpanjanngan tangan dalam memeriksa pekerjaan… bagaimana status Panitia Pemeriksa yang dibentuk ini pak?
Setidaknya dari pertanyaan tersebut diatas kita bisa belajar ya…. yuk mari kita bahas!
Jawaban saya :
Boleh saja bila masih dibutuhkan unsur untuk membantu ppk dalam memeriksa, unsur tersebut termasuk dalam tim/tenaga teknis/ahli. Hasil pemeriksaan berdasar pendapat mereka, yang menerima barang/jasa tetap pejabat penandatangan kontrak.
Muncul pertanyaan lanjutan :
Jadi SK PPHP yang sudah di buat tidak punya legalitas lagi dalam proses pengadaan barang dan jasa ya pak? bagaimana sebaiknya sikap yg diambil terhadap SK yang sdh dibuat tersebut pak…
Jawaban saya :
Dapat dikembalikan pasca berlaku nya perpres 12/2021
Demikian.