penerima hasil pekerjaan berbeda dengan pemeriksa hasil pekerjaan dan keduanya sudah dilebur menjadi tugas ppk
penerima hasil pekerjaan berbeda dengan pemeriksa hasil pekerjaan dan keduanya sudah dilebur menjadi tugas ppk

PjPHP/PPHP yang dihapus dan serah terima Pekerjaan dari Penyedia kepada Pejabat Pembuat Komitmen

Melanjutkan materi berikut : https://christiangamas.net/pjphp-pphp-dihapus-gimana/

Seringkali muncul pernyataan sebagai berikut :

jika selama ini PjPHP/PPHP memeriksa hasil pekerjaan sampai pada dimensi panjang jalan, lebar dan volumenya, juga diameter gedung, ketebalan cor jalan,….apakah itu juga akan dikerjkan oleh PPK ?

Jawabannya :

Pada Perpres 16/2018 PPHP/PjPHP tidak memeriksa pekerjaan secara teknis. PJPHP/PPHP melakukan pemeriksaan ada dan tidak adanya dokumen administrasi berdasarkan Pasal 58 yang lama…. di Pasal 58 yang baru hal ini dikerjakan oleh PPK.

Jadi pemeriksaan teknis seperti dimensi panjang jalan, lebar dan volumenya, juga diameter gedung, ketebalan cor jalan, memang sejak berlakunya perpres 16/2018 memang dilakukan PPK berdasarkan Pasal 57.

 

Lebih lanjut berkait dan berhubungan dengan Pasal 57 Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 :

Pasal 57

  • (1)Setelahpekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang termuatdalam Kontrak, Penyediamengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk serah terima barang/jasa.
  • (2)PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan.
  • (3)PPK dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima.

Ketika PjPHP/PPHP tidak ada, untuk menjalankan Pasal 58 yang baru dan dirubah di Perpres 12/2021, yang berbunyi :

Pasal 58

  • (1)PPK menyerahkan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 kepada PA/KPA.
  • (2)Serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara

ketidakberadaan PJPHP/PPHP, untuk membantu tugas PPK secara administratif, pemkab / OPD kami membentuk TTPHP (Tim Teknis Pemeriksa Hasil Pekerjaan) apakah boleh dilakukan?

Bisa dibuat dengan dasar Pasal 9 ayat (1) huruf k :

PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a memiliki tugas dan kewenangan :

k. menetapkan tim teknis

Kesimpulan :

PPK melaksanakan tugas Penerimaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Pasal 57) dari Penyedia, kemudian setelah itu melakukan Pemeriksaan Dokumen Administrasi (Pasal 58), andai dibentuk tim, maka tim tetap menerima sebagai bagian dalam kertas kerja untuk daftar simak dokumen administrasi, namun penerima sejati nya tetap PPK

Demikian.

Pelaku Pengadaan
Sebelumnya Dokumentasi : Diskusi terkait Kelembagaan UKPBJ, Jabatan Fungsional PPBJ, Perpres Pengadaan, dan Pelaku Pengadaan pada UKPBJ Provinsi Kalimantan Timur
Selanjutnya Dasar Hukum Pemberian Kesempatan dalam Berkontrak

Cek Juga

img 6753

Komoditas PBJP dikecualikan masuk dalam Sarana E-Purchasing, apakah boleh?

Jangan lupa bahwa e-Purchasing itu hadir sebagai sarana untuk mempertemukan penjual dan pembeli dengan keberadaan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: