Pada prinsinya SIKAP adalah pangkalan data / database bagi Pelaku Usaha untuk dapat masuk pada Marketplace Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pada tahap awal pengembangannya SIKAP merupakan aplikasi untuk menyimpan informasi Kualifikasi Pelaku Usaha dan identik dengan proses Pengadaan melalui Pemilihan Penyedia dengan metode Tender Cepat dan Pengadaan Langsung, namun saat ini sebagai upaya untuk mewujudkan Pengadaan Kognitif berbasis Elektronik, Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKAP) merupakan pintu masuk terintegrasi bagi Pelaku Usaha untuk dapat masuk ke berbagai platform metode pemilihan.
Sebagai contoh saat ini untuk menjadi Vendor Katalog Elektronik, Pelaku Usaha dapat masuk ke berbagai etalase Katalog Elektronik setelah menginput informasi lewat SIKAP, kemudian untuk mempromosikan Barang/Jasa para Pelaku Usaha dapat menggunakan fitur BISA PENGADAAN. dengan melakukan publikasi data di SIKAP, maka :
- fitur Publikasi Data pada akun SIKAP fPada dasarnya publikasi Data pada Akun SiKAP fungsinya adalah untuk memastikan data Pelaku usaha / Perusahaan “berpendar” dan terkait dalam proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, untuk memperbesar peluang Pelaku Usaha maka pastikan data yang di-input melalui SIKAP dapat diapstikan telah benar dan sesuai sebelum dipublikasikan untuk dapat mengakses Pasar Pengadaan Pemerintah.
- Bagaimana soal kerahasiaan data? Saat ini untuk Akses Data Pelaku Usaha melalui SIKAP, Pelaku Pengadaan yang dapat memanfaatkan fitur ini adalah Akun Pejabat Pembuat Komitmen saja. Pengguna aplikasi SIKAP cari Pelaku Usaha terikat Pakta Integritas sebagai berikut
pakta integritas sikap cari pelaku usaha (ppk)Dengan pakta integritas diatas, maka PPK sebagai pengguna SIKAP telah di-ikat komitmen untuk tidak menebarluaskan informasi yang diperoleh melalui aplikasi ini.
Fungsi SiKAP – Cari Pelaku Usaha ini salah satunya adalah untuk melakukan sounding pasar atas sebuah komoditas/aktivitas lapangan usaha sehingga korespondensinya pada KBLI. Tampilan Pencarian dari sisi PPK adalah sebagai berikut :
- Apakah Vendor perlu mempublikasikan data di SIKAP? Sangat disarankan untuk melakukan Publikasi Data, dengan melakukan Publikasi Data maka Pelaku Usaha akan “terdeteksi” oleh Pelaku Pengadaan, pihak yang dapat melihat informasi yang dipublikasikan hanya PPK, dimana sebagai PPK memerlukan informasi tersebut untuk melakukan analisa pasar. Pihak lain yang dapat melihat informasi dari data Vendor pada SIKAP adalah Pejabat Pengadaan / Kelompok Kerja Pemilihan dengan keterbatasan, yang kami maksud dengan keterbatasan disini adalah PP/Pokmil tersebut melakukan Verifikasi data SIKAP pada saat proses Pemilihan Penyedia yang diikuti oleh Vendor (ketika saat berkompetisi). Untuk sesama Vendor setahu saya tidak dapat saling melihat informasi satu sama lain melalui Sistem. Dengan melakukan Publikasi Data maka Usaha tersebut sudah mulai “memendarkan” informasi dan memiliki lebih banyak peluang untuk mengikuti proses Pengadaan Pemerintah, pastikan anda mengisi data yang valid dan dapat dipertanggung-jawabkan.
Para Pelaku Usaha dapat meningkatkan kompetensi melalui Asosiasi Vendor Indonesia, para Pelaku Usaha dapat bergabung melalui tautan : Member Area | Login (vendor-indonesia.id)
Mari Wujudkan 1 Juta Vendor Profesional di Indonesia bersama Asosiasi Vendor Indonesia!
Terimakasih dan Salam Pengadaan