Manfaat Register Kontrak

Register Kontrakadalah

sebuah sarana untuk mencatat kontrak-kontrak yang berfungsi sebagai rujukan utama untuk melakukan pemantauan perkembangan dan apa yang telah dibelanjakan.

Manfaat

Sebuah register kontrak selain mencatat apa saja kontrak yang telah di-tetapkan bersama penyedia, digunakan untuk pemantauan perkembangan, dan apa saja yang sudah dibelanjakan, juga berfungsi bagi organisasi untuk mengidentifikasi peluang.

Peluang

Apa saja yang di identifikasi sebagai peluang dalam register kontrak? Focal Point nya adalah pada Pelaku Usaha yang pernah menjadi penyedia.

Pelaku Usaha yang pernah menjadi penyedia yang perlu dilakukan perlakuan yang berbeda berdasarkan karakteristik jenis pengadaan, dalam hal ini berpengaruh pada hubungan jangka pendek, kangka menengah, ataupun jangka panjang, dalam hal ini masing-masing jangka tersebut dapat digunakan sebagai Daftar Penyedia Potensial.

Pemanfaatan Daftar Penyedia Potensial

  • Dukungan dan petunjuk : pelaku usaha yang termasuk dalam sebuah klasifikasi tertentu untuk situasi pengadaan tertentu dapat diketahui keberadaanya.
  • Pembentukan Rancangan Kontrak : menjadi sumber informasi dan dalam kondisi seperti apa saja sebuah klausul dicantumkan.
  • Manajemen Kontrak : menjadi sumber informas manajemen kontrak meliputi proses identifikasi kebutuhan, spesifikasi yang disepakati, karakteristik yang sesuai dari penyedia potensial, penilaian pemilihan penyedia, negosiasi harga, dan implementasi kontrak termasuk pengukuran performa.

Kesimpulan

Register Kontrak memiliki banyak manfaat dalam hal rekam jejak untuk digunakan pada kontrak-kontrak berikutnya dan mempermudah analisis pasar, termasuk juga dari aspek strategis pada daftar penyedia potensial yang dalam hal paket pengadaan nilai tinggi dan barang/jasa krusial dengan tujuan mengurangi biaya dan meningkatkan performa organisasi maupun pelaku usaha.

Demikian yang dapat disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!

 

Kontrak
Sebelumnya Perencanaan Operasi
Selanjutnya Delegasi Atribusi dan Mandat pada PBJP

Cek Juga

fdbda149 f077 43e8 aa98 f84cf47e0059

Tanggung Jawab Pelaksanaan Kontrak: Perlu Evaluasi yang Proporsional

Dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, ketentuan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?