Manajemen Risiko Pbjp
Manajemen Risiko Pbjp

Manajemen Risiko pada tingkat Taktis

Berbeda dengan tingkat strategis yang lebih pada capaian organisasi, manajemen risiko pada tingkat taktis dalam proses pengadaan barang/jasa dapat dilakukan berdasarkan hasil dan kumpulan data terkait :

  • identifikasi risiko
  • analisis risiko
  • evaluasi risiko
  • penanganan risiko
  • indikator risiko

Risiko yang terukur kemudian direspon oleh PPK :

  • Bila treatment adalah menerima risiko maka tindakan PPK adalah memastikan prestasi dapat dibayar dan tidak terjadi kerugian negara, sehingga kemungkinan pembayaran tertunda.
  • bila treatment adalah membagi risiko maka dapat dilibatkan pihak lain dalam pengambilan keputusan sehingga tidak terpusat pada satu pejabat.

manajemen risiko adalah sub / cabang dari ilmu manajemen, umum digunakan dalam pengelolaan keuangan, dalam praktik PBJ Pemerintah mengingat risikonya terkait atas pengeluaran keuangan negara maka tidak ada salahnya diterapkan.

Sebelumnya Anggaran Pendamping dalam Pengadaan
Selanjutnya Perhitungan Pembayaran Kontrak Waktu Penugasan dan Komtrak Harga Satuan

Cek Juga

konsolidasi perpres pbjp

Konsolidasi Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018 jo. Perpres 46/2025)

Disclaimer : Dokumen ini bukan konsolidasi yang digagas secara kelembagaan resmi baik LKPP maupun Pemerintah ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?