Berbeda dengan tingkat strategis yang lebih pada capaian organisasi, manajemen risiko pada tingkat taktis dalam proses pengadaan barang/jasa dapat dilakukan berdasarkan hasil dan kumpulan data terkait :
- identifikasi risiko
- analisis risiko
- evaluasi risiko
- penanganan risiko
- indikator risiko
Risiko yang terukur kemudian direspon oleh PPK :
- Bila treatment adalah menerima risiko maka tindakan PPK adalah memastikan prestasi dapat dibayar dan tidak terjadi kerugian negara, sehingga kemungkinan pembayaran tertunda.
- bila treatment adalah membagi risiko maka dapat dilibatkan pihak lain dalam pengambilan keputusan sehingga tidak terpusat pada satu pejabat.
manajemen risiko adalah sub / cabang dari ilmu manajemen, umum digunakan dalam pengelolaan keuangan, dalam praktik PBJ Pemerintah mengingat risikonya terkait atas pengeluaran keuangan negara maka tidak ada salahnya diterapkan.